MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Polemik klaim wilayah atas empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali mengemuka pekan ini. Perseteruan dua gubernur viral dan memicu perdebatan publik, seakan-akan sejarah panjang dan kesepakatan formal di masa lalu dilupakan begitu saja. Padahal, seperti ditegaskan Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, pakar hukum internasional dan ekonom, persoalan ini sudah selesai sejak tahun 1992.
Dalam penjelasannya kepada para pemimpin redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon pada Minggu (15/06/2025) dari Kantor DPP Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Prof. Sutan Nasomal menyebut polemik ini seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab, sudah ada ikatan kesepakatan antara Gubernur Sumut kala itu, Raja Inal Siregar, dengan Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan, terkait batas wilayah di sekitar Singkil.
Sejarah Kesepakatan 1992
Konflik mengenai kepemilikan empat pulau — Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan — sempat memanas pada 1990 hingga 1992. Perselisihan itu menimbulkan ketegangan sosial dan ekonomi, terutama terkait perikanan dan pengelolaan sumber daya laut. Berkat mediasi Mendagri saat itu, Rudini, kedua gubernur sepakat menyudahi sengketa dengan sebuah perjanjian final.
Isi pokok kesepakatan tersebut jelas: keempat pulau masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Pemerintah Sumut tidak boleh lagi mengklaim wilayah, apalagi mengeluarkan izin usaha atas pulau-pulau tersebut. Aceh berhak penuh mengelola sumber daya alamnya, sementara kerja sama lintas batas hanya dibolehkan untuk kepentingan teknis seperti konservasi.
Kekuatan Hukum yang Tak Terbantahkan
Kesepakatan ini bukan sekadar dokumen politik tanpa landasan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara tegas menguatkannya. Putusan Mahkamah Agung No. 01.P/HUM/2013 juga menolak gugatan Sumut, memperkuat posisi Aceh. Bahkan, dokumen kesepakatan 1992 tercatat resmi di Arsip Nasional Kementerian Dalam Negeri.
Jelas bahwa upaya Sumut yang kini kembali mengklaim keempat pulau tersebut adalah pelanggaran terang-benderang terhadap kesepakatan nasional. Sayangnya, alasan ekonomi — mulai dari potensi perikanan, wisata, hingga migas — sering dipakai sebagai tameng. Di sisi lain, ada pula kepentingan politik identitas yang sengaja menggoreng isu ini demi memperluas pengaruh di wilayah perbatasan.
Aceh Teguh Mempertahankan Hak
Aceh menolak dengan tegas klaim baru tersebut. Bukan semata karena fanatisme wilayah, tetapi karena landasan hukumnya jelas dan kuat. Kesepakatan 1992 sah dan final, UU Pemerintahan Aceh sudah mengatur batas wilayah, dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memihak Aceh.
Pemerintah Aceh juga sudah menyatakan menolak menyelesaikan masalah ini lewat PTUN. Jika terus didesak, Aceh membuka peluang membawa perkara ini ke forum internasional. Sikap ini bukan untuk memperuncing konflik, tapi sebagai bentuk kesungguhan menjaga marwah hukum dan janji sejarah.
Presiden dan Semua Pihak Harus Bijak
Dalam situasi seperti ini, Presiden RI Jenderal Haji Prabowo Subiyanto diharapkan bersikap arif. Jangan sampai terseret dalam spekulasi politik sesaat yang justru menambah luka di hati anak bangsa. Tiga jalur penyelesaian harus ditempuh: kekeluargaan, administratif, dan politis. Sudah seharusnya keputusan Kemendagri dikaji ulang agar hak Aceh dikembalikan sebagaimana mestinya.
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal pun mengajak kedua gubernur untuk menahan diri, mengutamakan persaudaraan, dan menghentikan narasi yang bisa memecah belah rakyat. Tidak boleh ada lagi anak bangsa yang tersakiti karena politik singkat tanpa visi.
“Sejarah tak boleh dihapus. Kesepakatan tak boleh dikhianati. Pulau-pulau itu adalah milik Aceh secara sah dan harus dijaga. Sumut seharusnya menghormati perjanjian yang sudah menjadi bagian dari dokumen nasional. Jika kita menginginkan Indonesia yang damai dan bersatu, mari kita pegang teguh hukum, bukan nafsu politik”, tutup Prof Sutan Nasomal. [Editor : EQ]







