Home / BERITA

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:26 WIB

Forbina Tegaskan: Investasi Harus Adil, PT. DPL Jangan Abaikan Hak Petani

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) mendesak PT. Dua Perkasa Lestari (PT. DPL) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi perkebunan yang saat ini tengah bersengketa secara hukum. Desakan ini muncul menyusul proses gugatan hukum yang diajukan oleh 28 kelompok tani dari Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, yang tergabung dalam Koperasi Sawira.

Gugatan yang dilayangkan melalui Kuasa Hukum Muhammad Reza Maulana, S.H., dan Munardi, S.H.I., dari Kantor MRM Law Firm, menyasar penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) oleh Gubernur Aceh kepada PT. DPL atas lahan seluas 2.600 hektare di Desa Pante Cermin. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pembuktian dan pemanggilan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Baca Juga  Forbina Desak Audit Total PEMA atas Bisnis PGE

Menurut keterangan ForBINA, lahan yang diklaim oleh PT. DPL sejatinya telah dikuasai dan diusahakan oleh kelompok tani selama puluhan tahun. Penerbitan izin usaha tersebut, yang dilakukan tanpa konsultasi publik dan tanpa ganti rugi kepada warga, dianggap cacat prosedur dan mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.

“Ini bukan soal menolak investasi, tapi soal bagaimana investasi dijalankan secara adil, menghormati kearifan lokal, serta tidak merampas hak masyarakat,” ujar Muhammad Nur, S.H., Direktur ForBINA. Kamis (15/05/2025)

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh kelompok tani sejalan dengan semangat perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Aceh, sebagaimana tercermin dalam visi kebijakan Mualem–Dek Fadh.

Baca Juga  Ketimpangan Bisnis Karbon: PT PEMA Masih Merintis, Lembaga Konservasi Sudah Panen

ForBINA mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mengawal proses hukum ini dan memberikan dukungan kepada para petani yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya. Sementara itu, kepada PT. DPL, ForBINA menegaskan agar menghentikan segala bentuk aktivitas di atas lahan sengketa demi menghindari potensi konflik sosial yang lebih besar.

“Sudah saatnya dunia usaha menghormati hukum dan keberadaan masyarakat lokal sebagai pemilik sah atas tanah yang telah mereka kelola sejak lama,” tutup Muhammad Nur. [MN]

Share :

Baca Juga

BERITA

Komnas HAM Selidiki Kericuhan Kenduri Maulid di Pidie yang Tewaskan Seorang Warga

HUKUM

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Ke-4 Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Belum Ditahan Karena Pasca-Stroke
Menko Yusril Ihza Mahendra Apresiasi Pusat Edukasi dan Mitigasi Bencana-2

BERITA

Museum Tsunami Aceh Terima Kunjungan Edukasi Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra

ACEH

Groundbreaking GEUKOM Smart Greenhouse: Pembangunan Dimulai, Pertanian Modern Berbasis Gampong Mulai Dibangun

ACEH

Danrem 011/Lilawangsa: Insiden Penembakan di Tiro Pidie Masih Didalami, 1 Warga Tewas

ACEH

Satu Warga Tewas, 10 Luka-luka dalam Insiden Penembakan Saat Maulid di Tiro Pidie

BERITA

Viral Bentrok di Tiro Pidie Saat Maulid: Apa yang Terverifikasi, Apa yang Masih Rumor?

EDUKASI

Asah Kompetensi Jurnalistik, LPM Al-Kalam Hadirkan Jurnalis RRI dan Metro TV