Home / BERITA / POLITIK

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:14 WIB

Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 Digelar MK, Aktivis ALARM Apresiasi Hingga Sebut Begini

Foto. Ach Toifur Ali Wafa, CEO Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Kabupaten Sumenep sekaligus Wartawan Muda Sumenep. (Ist/MediaLiterasi.id)

MEDIA LITERASI.ID | SUMENEP Direktur Utama (CEO) Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Apresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melakukan Sidang perkara Perselisihan hasil pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.

Perselisihan tersebut ada sekitar 310 perkara yang Di Register oleh MK pada Bulan lalu. Hari ini ada 47 perkara yang Di Sidangkan, salah satunya kepala daerah di kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Dilansir dari laman mkri.id, terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini Rabu 8/1/2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dari 47 (empat puluh tujuh) perkara yang akan disidangkan, satu perkara merupakan PHPU Pemilihan Bupati Sumenep Jawa Timur yang diajukan oleh kandidat calon Bupati Paslon satu 1 (satu), Kiai Ali Fikri bersama Kiai Unais Ali Hisyam dengan Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdurrazaq.

Sidang gugatan yang diajukan Paslon urut 1 tersebut pantauan media ini digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Baca Juga  Polri Kerahkan 102 Personel dan Satu Anjing K9

Toifur Ali Wafa mengapresiasi Langkah MK dalam melakukan sidang pelanggaran Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Seluruh Indonesia utamanya Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, sidang perkara tersebut dinilai Penting guna menjaga kondusifitas Demokrasi yang Akhir-akhir ini dinilai miring oleh sebagian masyarakat karena faktor kecurangan paslon dan sebagainya.

Tentu, usai Keputusan MK nantinya diharapkan keputusan Apapun dari Hasil Uji Fakta Hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) perlu diterima dan menjadi keputusan Akhir sehingga Hal apapun yang menjadi materi Perlawanan harus disampaikan dengan Detail dalam Pemaparan Pelaporan tersebut”, kata Toifur kepada Media ini, Rabu 8 Januari 2025.

Dirinya berharap Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) serta Kuasa hukum dari pihak terlapor agar nantinya seimbang dalam pengambilan keputusan.

Sebab, kami atas nama Organisasi yang masuk dalam Poin laporan menemukan berbagai kejanggalan Materi laporan yang di Sampaikan di hadapan Majelis Hukum Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesuai dengan Fakta di lapangan, Utamanya berkaitan dengan Kegiatan Organisasinya Bulan Lalu, “Jelasnya.

Baca Juga  HUT RI ke-80 di Pocang Timur: Meriah, Guyub, dan Penuh Edukasi

Toifur sapaan akrabnya juga berharap MK Lebih teliti dalam memeriksa seluruh Dokumen/berkas pelaporan dari Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1 baik berbentuk Kertas Hitam diatas putih, Dokumentasi Foto, Suara dan Video.

Jangan sampai ada Video/suara yang Direkayasa namun Gambar dari Video tersebut Benar, lalu Suara dalam video tersebut Di edit dan sebagainya.

Sebab, dalam acara Kami ALARM Sumenep membuka Lebar kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk Hadir agar ikut memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak ada pengarahan dukungan dan atau Kampanye politik, “Jelasnya.

Ditambahkan, ia Menilai bahwa laporan Point yang Membawa Organisasi ALARM Sumenep bagi-bagi Kartu KUSUKA Nelayan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah Fatal. Dan MK Harus betul-betul melakukan Uji Materi pelapor se -detail mungkin.

Jika perlu, kami Atas nama Aktivis ALARM Sumenep siap menjelaskan dengan Detail dihadapan MK seluruh Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan tersebut dari awal Hingga Akhir yang diduga menguntungkan salahsatu Paslon, “Tutupnya

Share :

Baca Juga

BERITA

Sahal Cetak Gol Penutup, Kuta Makmur Pastikan Tiket Final Piala Bupati Aceh Utara

BERITA

KAP Papua Resmi Laporkan Perubahan Kedudukan Organisasi kepada Pemerintah se-Tanah Papua

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Bupati Aceh Timur Ajak Warga Doa Bersama dan Jaga Perdamaian untuk Anak Cucu

BERANDA

Kementan Luruskan Isu Dana Pertanian Aceh: Dana Tak Masuk Kas Daerah, Dikelola Pusat dan Balai

BERANDA

BNN Tangkap “Bos Gendut” di Jakarta, Hukum Tegak Tanpa Pandang Bulu

ACEH

Bara Api kembali Bakar Tiga Dapur Penyulingan Minyak Ilegal di Seumali Aceh Timur. 

ACEH

Bupati Al-Farlaky Hadiri Forum Pemda, Bahas Program Prioritas Nasional 

BERANDA

Hukum Adil dan Beradab Diuji: 3 Pekan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belawan Belum Ada SP2HP