Home / BERITA

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:42 WIB

Seorang Pria Terduga Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Diamankan di Aceh Barat

MEDIALITERASI.ID | MEULABOH – Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan. Jum’at (13/12/2024).

Penangkapan terhadap terduga DS dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/186/XII/2024/SPKT /POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tanggal 11 Desember 2024.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H, mengatakan, Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC, (21) warga Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan modus pelaku sebagai dukun patah.

Setelah serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, Penangkapan terhadap terduga kita lakukan di SPBU Kuala Pesisir Nagan Raya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira Pukul 01.00 wib setelah berulang kali melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap Korban.

Baca Juga  Cek Jadwal dan Lokasi; FORKI Lhokseumawe Rencanakan Gelar Turnamen Karate Se-Sumatera 

Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Kijang Kristal.

Untuk kronologi kejadiannya, berawal saat Korban pergi ke tempat terduga untuk melakukan pengobatan, di saat menjalani pengobatan tersebutlah terduga DS mulai menjalankan aksinya hingga akhirnya melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.

Mulai januari hingga Juli 2024 korban telah telah mengalami sebanyak 18 kali pelecehan dan pemerkosaan dengan lokasi yang berbeda, akibat kejadian tersebut korban mengalami kehamilan dengan umur kehamilan 6 (Enam) bulan dan adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga dengan mengancam korban.

Baca Juga  Lagi Asik Nimbang Shabu Pria Asal Batu Bara Digerebek Polisi

Saat ini pelaku tersebut di tahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani Proses Hukum yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.

Terhadap tersangka kita sangkakan dengan Pasal 46 dan/atau pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Pengacara Aceh Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi