MEDIALITERASI.ID | PANIAI – Kepala Suku Yanuarius Yeimo mengutarakan, untuk surat undangan yang di keluarkan oleh KPUD Paniai pada tanggal, 15 November 2024 nomor : 449/HM.03.5.Und.9403/2024, perihal mengundang seluruh kepala Desa Kabupaten Paniai provinsi Papua Tengah terkait sosialisasi sistem noken, tanpa adanya regulasi dari lima calon Bupati maupun pihak KPU tingkat Provinsi Papua Tengah dan KPU RI.
Ia tidak terima perlakuan pribadi seorang ketua dan anggota KPUD Paniai atas tindakan kebijakan sesaat ini dengan adanya motivasi oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi dan pihak pelanggaran yang tidak mengacu pada jadwal KPU RI, namun kepala suku menyampaikan tolak surat undangan ketua KPUD Paniai dengan alasan apa pun (19/11/2024).
Meski demikian Yeimo mengatakan suksesnya program KPUD juga butuh dukungan dari banyak pihak. Dan sesuai Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan telah membuka ruang bagi KPU untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder).
Selain program, sosialisasi menurut Yanuarius Yeimo juga penting untuk terus dilakukan. Dan bentuk dari sosialisasi internal maupun eksternal kepada stakeholder bisa dilakukan melalui Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas).
“Jadi bakohumas ini internal untuk koordinasi tingkat KPU RI dan KPU provinsi, secara eksternal KPU berkoordinasi bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka memberikan informasi tentang ketentuan-ketentuan berlaku, program-program dan kebijakan yang diambil oleh KPUD,” papar Yanuarius Yeimo salah satu kepala suku Paniai.
“Alangkah baik Sosialisasi Sistim Noken tugaskan langsung Tim Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa supaya tidak terganggu dengan program KPUD dalam Pilkada maupun Pilgub secara serius ditangani. Yeimo ingin agar cara sistem noken ini boleh sosialisasi sampai Desa masing-masing, agar betul-betul Sosialisasi sistem noken sampai pada masyarakat bawahan.
Tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) diberi kewenangan penuh untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa atau kelurahan.
Oleh karena itu, kepala suku Yeimo mengatakan bahwa Ketua maupun anggota KPUD Paniai, kami harap sangat berhati-hati dalam melakukan kehendak pribadi dan perlu wajib ikuti langkah-langka jadwal KPU RI yang paling utama mengacu pada regulasi KPU RI dan KPU Provinsi Papua Tengah, berdasarkan peraturan PKPU.
Sekali lagi Yeimo mengingat dalam sistem noken KPUD Paniai sangat berhati-hati dalam situasi demokrasi politik pemilihan baik Bupati maupun gubernur. Tutupnya. (Mogouda)







