Home / BERITA

Rabu, 20 November 2024 - 05:16 WIB

Kepala Suku Paniai Tolak Surat Undangan Ketua KPUD

MEDIALITERASI.ID | PANIAI – Kepala Suku  Yanuarius Yeimo mengutarakan, untuk surat undangan yang di keluarkan oleh KPUD Paniai pada tanggal, 15 November 2024 nomor : 449/HM.03.5.Und.9403/2024, perihal mengundang seluruh kepala Desa Kabupaten Paniai provinsi Papua Tengah terkait sosialisasi sistem noken, tanpa adanya regulasi dari lima calon Bupati maupun pihak KPU tingkat Provinsi Papua Tengah dan KPU RI.

Ia tidak terima perlakuan pribadi seorang ketua dan anggota KPUD Paniai atas tindakan kebijakan sesaat ini dengan adanya motivasi oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi dan pihak pelanggaran yang tidak mengacu pada jadwal KPU RI, namun kepala suku menyampaikan tolak surat undangan ketua KPUD Paniai dengan alasan apa pun (19/11/2024).

Meski demikian Yeimo mengatakan suksesnya program KPUD juga butuh dukungan dari banyak pihak. Dan sesuai Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan telah membuka ruang bagi KPU untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder).

Selain program, sosialisasi menurut Yanuarius Yeimo juga penting untuk terus dilakukan. Dan bentuk dari sosialisasi internal maupun eksternal kepada stakeholder bisa dilakukan melalui Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas).

“Jadi bakohumas ini internal untuk koordinasi tingkat KPU RI dan KPU provinsi, secara eksternal KPU berkoordinasi bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka memberikan informasi tentang ketentuan-ketentuan berlaku, program-program dan kebijakan yang diambil oleh KPUD,” papar Yanuarius Yeimo salah satu kepala suku Paniai.

“Alangkah baik Sosialisasi Sistim Noken tugaskan langsung Tim Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa supaya tidak terganggu dengan program KPUD dalam Pilkada maupun Pilgub secara serius ditangani. Yeimo ingin agar cara sistem noken ini boleh sosialisasi sampai Desa masing-masing, agar betul-betul Sosialisasi sistem noken sampai pada masyarakat bawahan.

Tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) diberi kewenangan penuh untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa atau kelurahan.

Oleh karena itu, kepala suku Yeimo mengatakan bahwa Ketua maupun anggota KPUD Paniai, kami harap sangat berhati-hati dalam melakukan kehendak pribadi dan perlu wajib ikuti langkah-langka jadwal KPU RI yang paling utama mengacu pada regulasi KPU RI dan KPU Provinsi Papua Tengah, berdasarkan peraturan PKPU.

Sekali lagi Yeimo mengingat dalam sistem noken KPUD Paniai sangat berhati-hati dalam situasi demokrasi politik pemilihan baik Bupati maupun gubernur. Tutupnya. (Mogouda)

Baca Juga  Polda Metro Jaya Kerahkan 1.634 Personel untuk Amankan Debat Perdana Pilgub DKI

Share :

Baca Juga

ACEH

Mahasiswa Tolak Dialog, Jubir Pemprov Aceh: Kritik Tetap Jadi Bahan Evaluasi Pergub JKA

BERITA

Kedudukan KAPP Pusat Ditegaskan Tetap Berada di Provinsi Papua

BERITA

Bupati Aceh Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Babul Falah di Kuta Makmur

ACEH

Camat Julok Kawal Pemasangan Listrik Gratis di Naleung Sesuai Perbup Aceh Timur

ACEH

Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026, Polsek Peureulak Timur Dukung Ketahanan Pangan

ACEH

Sentuhan Humanis Polsek Peureulak Barat Hadir di Tengah Warga Yang Sedang Berduka

ACEH

Brace Munzir Antar Julok Putra Legend FC ke Semifinal Julok Putra Cup II

ACEH

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Kalapas Idi