Home / BERITA

Kamis, 7 November 2024 - 14:08 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Islamic Center Lhokseumawe


MEDIALITERASI.ID
| LHOKSEUMAWE
– Polsek Banda Sakti berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman parkir Masjid Islamic Center, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Penangkapan kedua tersangka ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar bersama personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Banda Sakti, serta bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Langsa.

Kepada awak media, kamis (7/11/2024) siang, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap adalah MM alias B (23 thn) dan HH alias Akim (30 thn), masing-masing merupakan warga Banda Sakti. Aksi curanmor ini dilaporkan terjadi pada Kamis (31/10/2024). Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil pencurian.

Penangkapan MM, sebut Kapolsek, berlangsung pada Minggu (3/11/2024) pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Ahmad Yani, Langsa Kota, saat tersangka berusaha melarikan diri ke Medan. Sementara, HH telah ditangkap lebih awal di kediamannya pada Jumat (1/11/2024) pukul 19.30 WIB.

Aksi pencurian terjadi sebut Kapolsek, saat korban, Marhaban (21 thn), seorang mahasiswa asal Aceh Utara, memarkir motor Honda Scoopy-nya di depan ruang Muslimah Masjid Islamic Center. Sekitar pukul 16.20 WIB, Marhaban menyadari bahwa motornya telah hilang dan melaporkan kejadian ini keesokan harinya ke Polsek Banda Sakti.

Kedua tersangka, kata Kapolsek, dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e Jo Pasal 362 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, MM telah diamankan di Polsek Banda Sakti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian Lhokseumawe dan informasi masyarakat. Kami akan terus melanjutkan penyidikan agar seluruh pelaku dapat diproses hukum sesuai ketentuan, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

BERITA

Bongkar Lab Vape Narkotika di Tangerang, Polda Metro Jaya Amankan WN Malaysia

BERITA

Warga Bantu Ungkap Kasus Narkotika, Polres Metro Jakarta Pusat Beri Penghargaan

NASIONAL

Kartini Dikooptasi, Perempuan Ditinggalkan

BERITA

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Lima Pelaku Ditangkap

NASIONAL

Pemerintah Dorong Water Taxi di Bali, ASDP Perkuat Integrasi Transportasi Nasional

BERITA

Kunjungi Museum Tsunami, Ridwan Kamil Bagikan Filosofi Desain kepada Arsitek Internasional

BERITA

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan