Home / BERANDA / BERITA / HUKUM

Selasa, 24 September 2024 - 02:27 WIB

Kepala Desa Tidak Berwenang Memberhentikan Perangkat Desa

MEDIALITERASI.ID | Aceh Timur  — Wakil Ketua Laki Helmi mendesak Pj Bupati aceh Timur Menindak lanjuti laporan pemberhentian perakat desa Seuneubok jalan kecamatan Idi Tunong.

Namun sejak dikeluarkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Helmi mengatakan Maka kepala Desa tidak memiliki kewenangan memberhentikan perangkat Desa, selanjutnya sudah menjadi kewenangan Bupati/Walikota, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) hurup b dengan tegas menyatakan sebagai berikut :

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/atau Walikota.

Foto : Surat pengaduan dari Mussaini

Musaini mengatakan pemecatan saya bertentangan dengan UU ketentuan Pasal 26 Ayat (2) hurup b UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut diatas, kepala desa hanya memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Walikota, tidak seperti yang terjadi selama ini dimana kepala desa langsung memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian perangkat Desa, ini merupakan perubahan yang cukup signifikan yaitu terkait kewenangan kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kebijakan kepala Desa.

“Musaini meminta Pj Bupati Aceh Timur mengkaji ulang atas pemberhentian saya, apakah sesuai aturan dan kewenangan kepala Desa, ini jelas tujuannya adalah untuk menghindari, tindakan sewenang-wenang dan sekaligus untuk melindungi hak-hak perangkat desa yang menjalankan tugasnya di Desa.

Baca Juga  Komisi III DPRD Medan Minta Hiburan Malam Tidak Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

Dimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama ketentuan Pasal 26 Ayat (2) UU Desa 2024″demikian diterangkan Musaini.

Foto : Surat teguran yang kedua untuk Mussaini di tandatangani Geusyik

Semenjak rekomendasi dari camat Boyhaky di kecamatan idi tunong Kabupaten Aceh Timur, yang telah memberhentikan kaur keuangan kecewa.

Musaini Berharap Perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

namun dalam hal tersebut, menyebutkan. Bahwa mantan kaur keuangan di berhentikan secara sepihak. Berdampak pemanggilan kembali, dalam rekomendasi camat dan surat pemberhentian mantan kaur keuangan itu. Yang di karenakan tidak sejalan tersebut, diduga camat dan geuchik disinyalir terkesan sekongkol alias telah kong kali kong seperti layaknya sapi ompong dalam melakukan pemberhentian kaur keuangan desa itu.

Begitu juga, ketika wartawan media online di aceh Timur telah menerima rilis pemberitaan ini, yang di langsir wakil ketua LAKI Aceh Timur Melalui telepon selular chat whatsappnya, dini hari senin 23/09/2024 sekitar pukul 09:00 wib.

Helmi meminta Pj Bupati Untuk menindak lanjuti publikasi di media online aceh ini. Pihaknya mengharap kepada pemerintah Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha yang sekarang ini menjabat untuk segera meninjau langsung terkait permasalah pemberhentian kaur keuangan Desa Seuneubok jalan dan menjadi bahan pertimbangan oleh bapak Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha, kedepannya menempatkan camat yang berpotensi dan punya nurani sebagai pimpinan, jangan camat yang seperti ini lagi untuk Idi Tunong. Hemat kami untuk Idi Tunong perlu penyegaran posisi camat.

Baca Juga  UPTD RPH Banda Aceh Dukung BPJPH Percepat Sertifikasi Produk Halal untuk Pelaku Usaha

Foto : Surat rekomendasi dari Kecamatan

Menurutnya lagi, dari pihak nar-sum. Yang telah terzolimi oleh pihak kecamatan idi tunong tersebut. Melalui via telepon WhatsApp selularnya, dengan nomor selularnya ketika di hubungi oleh wartawan media online ini. 082276xxxx22, Musaini mengatakan. “Saya sangat kaget, apa yang telah menimpah terhadap pekerjaan yang saya jalani.” Ungkap Musaini.

Musaini mengatakan ada dampak negatif sehingga dirinya di berhentikan oleh Keuchik dan rekomendasi camat dugaan saya ada unsur-unsur kepentingan lain di dalamnya.

Dengan di terbitkan surat pemberhentian dari pihak camat dan geuchik di kecamatan idi tunong itu. Apa mereka tidak ada rasa dan pertimbangan, apa yang telah di perbuat terhadap saya ini. Saya juga berharap kepada bapak pj Bupati Amrullah M. Ridha, kabupaten aceh timur, agar dapat mennela’ah atas perlakuan camat serta geuchik di kecamatan idi tunong tersebut.

Apakah memang seperti itu, dalam aturan sistem pemerintahan kabupaten aceh timur. Dengan cara sepihak memberhentikan jabatan saya selaku kaur keuangan di desa, Dan saya juga. Sudah cukup lama mengabdi kepada pemerintahan di desa mau pun di kecamatan idi tunong aceh timur tersebut, di mana letak hati nurani mereka itu”. Pungkasnya Musaini , mengomentari kepada wartawan di aceh timur.***

Share :

Baca Juga

ACEH

Demo Rusuh di Kantor PT Bumi Aceh Timur, Massa Tahan Manajer dan Desak Pembebasan Hasanudin

ACEH

Pasca Banjir Bandang-Longsor, Warga Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan Dana Pemulihan 2026

ACEH

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

ACEH

Wabup Aceh Timur Lepas Kontingen Jambore Nasional XII ke Jakarta.

BERITA

Diduga Modus “Ghibah Akar Rumput”, Anggaran Keterbukaan Informasi Publik Disorot

BERANDA

995 Pucuk Senjata Api, Narkoba, dan CD Porno Ditemukan di Ruang Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

ACEH

BUNDA GURU PGRI ACEH TIMUR SALURKAN BANTUAN UNTUK 309 GURU KORBAN BANJIR DI 3 KECAMATAN

ACEH

Delapan Santri Misbahul Ulum Ikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur