Home / BERANDA / BERITA

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:13 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penusuk Wanita Dalam Mobil di Jakarta Selatan

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus seorang laki-laki bernama KAS (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial NRS (19) lantaran menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa penolakan dari korban membuat pelaku emosi yang berujung penganiayaan terhadap korban hingga terluka dengan menggunakan pisau lipat yang bergerigi.

“Jadi yang terjadi yaitu untuk yang terlapor, KAS meminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh N, ditolak, tapi tetap KAS memaksa,” ungkap Nurma kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

“Kemudian pemicu dari emosi yang keluar dari KAS menusuk leher dengan menggergaji dan barang buktinya yaitu pisau lipat,” Sambungnya.

Baca Juga  Gubernur Aceh Usulkan Penyesuaian Mekanisme Penyaluran MBG Selama Ramadhan 2026

Nurma menuturkan, peristiwa yang terjadi pada hari Senin (22/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB bermula dari pertemuan korban dan pelaku yang berkenalan melalui media sosial dan kemudian sepakat untuk bertemu.

Pertemuan korban pada hari Minggu (21/7/2024) dengan berjalan-jalan menggunakan mobil, nonton, hingga akhirnya pelaku ingin berhubungan badan dengan korban yang kemudian ditolak.

Nurma menyebutkan bahwa korban melakukan perlawanan atas penganiyaan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, mulai dari tangan sampai leher.

“Dari situ N berontak, setelah itu terjadilah penusukan dan luka tangan kiri serta lehernya luka terkena tusukan dari pisau,” kata Nurma.

Baca Juga  Pakar Hukum Internasional Minta Presiden Prabowo Antisipasi Dampak Konflik Israel–Iran Terhadap Ekonomi Nasional

“Rambutnya dijambak, kemudian korban pura-pura pingsan, setelah itu pelaku berhenti menjambak, pelaku langsung melepas korban. Dipikirnya dia sudah pingsan,” Jelasnya.

Korban kemudian diturunkan oleh pelaku di sebuah rumah makan yang berada di pinggir jalan serta membawa barang-barang miliknya. NRS pun melaporkan hal yang dialaminya ke Polisi.

Nurma menambahkan, pelaku yang merupakan warga Bekasi ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada hari Rabu (24/7/2024).

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026

BERITA

519 Peserta Ikuti CAT Akademik Seleksi Akpol 2026, Polda Metro Jaya Pastikan Transparan

BERITA

Kajati Aceh Pimpin HUT Ke-75 PERSAJA, Jaksa Agung Soroti Integritas Insan Adhyaksa

BERITA

PBB Tunjuk Rizal Aiyubi Pimpin DPC Pidie

BERITA

Kapolda Aceh Ajak Semua Pihak Hargai Kerja Keras Mualem Bangun Aceh

BERITA

Geledah Kantor DP3AKB, Polres Aceh Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp1,6 Miliar

BERITA

Kemendagri Berikan Insentif Fiskal Miliaran Rupiah bagi Daerah Berprestasi di Kalimantan

BERITA

Wali Kota Lhokseumawe Temui KemenPAN-RB, Perjuangkan Kepastian Nasib 3.698 PPPK