Home / BERANDA / BERITA

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:00 WIB

Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Amankan dua Residivis

MEDIALITERASI.ID | JAKBAR – Sederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang totalnya mencapai lebih dari 6,6 kilogram dipajang dalam Konferensi Pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (24/7/2024).

Barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Kebon Jeruk.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

“Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Narkoba segera mengecek lokasi. Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka di depan tempat kosnya,” ujar Sutrisno, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga  Bantu Korban Banjir dan Longsor, ESDM Bersama SKK Migas Kirim Logistik Lewat Udara

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Dari tangan mereka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2.872 Gram, tembakau sintetis seberat 3.735 Gram, tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.

“Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi,” jelas Sutrisno.

Para pelaku, yang ternyata residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu, menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.

“Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat,” tambah Sutrisno.

Baca Juga  Ecoprint Dapat Meningkatkan Minat Siswa Belajar Kesenian

Dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 Gram, 10 Gram, hingga 25 Gram, sesuai pesanan pembeli. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per Gram.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Menjelang Maghrib, Personel Polsek Simpang Jernih Ajarkan Mengaji, Dekatkan Polisi dengan Generasi Bangsa

ACEH

Saweu Keude Kopi, Cara Kapolsek Idi Tunong Merawat Kedekatan dengan Warga

ACEH

Sentuhan Humanis Polsek Peureulak Barat Hadir di Tengah Duka Warga

ACEH

Gerak Cepat Kapolsek Peureulak Respons Titik Api Terpantau Aplikasi Lancang Kuning

ACEH

Selamatkan Bumi, Camat Julok Gelar Sosialisasi Karhutla Untuk Para Keuchik

ACEH

Proyek Irigasi Jambo Aye Mangkrak, Tokoh Muda Pante Bidari: Jangan Korbankan Petani

BERITA

Bupati Aceh Timur Sambut Rencana Pembentukan UPT BPOM

BERITA

KPM Buka Suara! Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep Dilaporkan ke Polisi