Home / BERITA

Selasa, 5 Maret 2024 - 06:42 WIB

Abet Mote Meminta KPU Paniai Menonaktifkan Seluruh PPD yang Melanggar Kode Etik Pemilihan Umum

Medialiterasi.id | PANIAI – Toko Pemuda Paniai Abet Mote (28) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai untuk menonaktifkan seluruh PPD yang melanggar kode etik pemilihan Umum legislatif maupun pemilihan presiden anggota PPD Distrik Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, Selasa (5/3/2024)

Anti Kedok Oligarki Tn, Abet Mote menilai beberapa anggota PPD yang berada di distrik Paniai tidak dapat mempertanggung jawabkan hasil rekapitulasi suara yang diperoleh dari para calon legislative (caleg) dan partai politiknya.

Menurut Mote, berdasarkan pasal 7 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai panitia pemilihan distrik PPD, terdapat kelalaian dan kesengajaan tidak menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 di tingkat kabupaten Paniai.

Baca Juga  Pemda Diminta Perkuat Pendanaan Alternatif untuk Kemandirian Fiskal

Mote menilai bahwa Kebijakan Komisioner KPU Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah sangat berbeda dari pemilihan sebelumnya.

“Pemilihan legislatif sebelum lebih baik dari pemilihan legislatif tahun ini”, ucapnya.

Lebih lanjut, Paniai juga menilai panitia penyelenggara KPU maupun PPD terlalu melakukan intervensi dengan kepentingan tertentu yang akhirnya menyebabkan pilihan masyarakat tidak lagi sesuai dengan pilihan ya masing -masing.

“jadi berantakan di jalan, mungkin sandiwara melainkan nyata bahaya, sebab di Papua adalah sistem noken mengakibatkan kepentingan PPD dengan KPU Paniai Papua Tengah”, ujarnya kembali.

Baca Juga  Pj Bupati dan Ketua PMI Aceh Utara Luncurkan Program Pegawai Donor Darah

Abet Mote sangat mendukung atas lembaga Bawaslu kabupaten Paniai dapat memberikan saran maupun teguran dalam persidangan pleno Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah, belum adanya pembuktian alat dukungan baik salinan maupun formulir C1 dan lain-lain yang menunjuk sebagai barang bukti menjadi dasar di diplenokan KPU Paniai.

Oleh karena itu Abet Mote berharap Ketua KPU Provinsi Papua Tengah merekomendasikan kepada lembaga Bawaslu Kabupaten Paniai untuk menghitung suara kepada masyarakat paniai supaya tidak terkesan mementingkan kepentingan pribadi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

“maka segera di berhentikan sementara ke 5 (Lima) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah”, tutupnya. [Mogouda Yeimo]

Share :

Baca Juga

BERITA

Gas Poll! Veda Ega Tahan di 5 Besar, Persaingan Moto3 2026 Makin Panas Usai Mugello

BERANDA

Start ke-13 Finis ke-8: Comeback Veda Ega di Mugello Buktikan Mental Juara Moto3

BERANDA

Viral Foto Presiden Pantai Gading Alassane Ouattara Berhaji Sederhana, Netizen Sebut “Pemimpin Panutan”

ACEH

Bupati ALFARLAKY: Adat Bukan Pajangan, Tapi Kekuatan Pembangunan Daerah

ACEH

Izin Tambang Beutong Ateuh Banggalang Dikecam: “Jangan Ada Pesta Babi Jilid 2 di Aceh”

BERANDA

SPORT – Veda Ega Start ke-13 di Moto3 Italia 2026, Target Tembus 8 Besar di Mugello

BERANDA

Viral Karena Dilarang: “Pesta Babi” Buka Borok Kolonialisme, Etika Dokumenter, dan Kebebasan Berekspresi

BERANDA

Kapal Penyelundup 390 Ton Minerba Radioaktif Ditangkap di Batam, Negara Rugi Triliunan