Home / BERITA

Selasa, 5 Maret 2024 - 06:42 WIB

Abet Mote Meminta KPU Paniai Menonaktifkan Seluruh PPD yang Melanggar Kode Etik Pemilihan Umum

Medialiterasi.id | PANIAI – Toko Pemuda Paniai Abet Mote (28) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai untuk menonaktifkan seluruh PPD yang melanggar kode etik pemilihan Umum legislatif maupun pemilihan presiden anggota PPD Distrik Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, Selasa (5/3/2024)

Anti Kedok Oligarki Tn, Abet Mote menilai beberapa anggota PPD yang berada di distrik Paniai tidak dapat mempertanggung jawabkan hasil rekapitulasi suara yang diperoleh dari para calon legislative (caleg) dan partai politiknya.

Menurut Mote, berdasarkan pasal 7 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai panitia pemilihan distrik PPD, terdapat kelalaian dan kesengajaan tidak menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 di tingkat kabupaten Paniai.

Baca Juga 

Mote menilai bahwa Kebijakan Komisioner KPU Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah sangat berbeda dari pemilihan sebelumnya.

“Pemilihan legislatif sebelum lebih baik dari pemilihan legislatif tahun ini”, ucapnya.

Lebih lanjut, Paniai juga menilai panitia penyelenggara KPU maupun PPD terlalu melakukan intervensi dengan kepentingan tertentu yang akhirnya menyebabkan pilihan masyarakat tidak lagi sesuai dengan pilihan ya masing -masing.

“jadi berantakan di jalan, mungkin sandiwara melainkan nyata bahaya, sebab di Papua adalah sistem noken mengakibatkan kepentingan PPD dengan KPU Paniai Papua Tengah”, ujarnya kembali.

Baca Juga  MPLS di SMKN 23 Jakarta, Polisi: Stop Narkoba dan Bullying

Abet Mote sangat mendukung atas lembaga Bawaslu kabupaten Paniai dapat memberikan saran maupun teguran dalam persidangan pleno Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah, belum adanya pembuktian alat dukungan baik salinan maupun formulir C1 dan lain-lain yang menunjuk sebagai barang bukti menjadi dasar di diplenokan KPU Paniai.

Oleh karena itu Abet Mote berharap Ketua KPU Provinsi Papua Tengah merekomendasikan kepada lembaga Bawaslu Kabupaten Paniai untuk menghitung suara kepada masyarakat paniai supaya tidak terkesan mementingkan kepentingan pribadi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

“maka segera di berhentikan sementara ke 5 (Lima) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah”, tutupnya. [Mogouda Yeimo]

Share :

Baca Juga

ACEH

Bupati Al-Farlaky Hadiri Forum Pemda, Bahas Program Prioritas Nasional 

BERANDA

Hukum Adil dan Beradab Diuji: 3 Pekan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belawan Belum Ada SP2HP

BERANDA

Tujuh Kantor Pemerintahan di Puncak Papua Tengah Dibakar: Ketika Dana Desa Menjadi Pemicu, dan Kepercayaan Menjadi Korban

ACEH

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak Viral di Idi Tunong, 2 Terdakwa Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak

BERANDA

Buruh dan Mahasiswa Bantah Ada Demo Besar Agustus 2026, KSPI dan BEM SI Tegaskan Tak Turun ke Jalan

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus