Home / BERITA

Jumat, 23 Februari 2024 - 03:37 WIB

Kejari Lhokseumawe Usut Kasus Mark- Up Pengadaan Tanah Kuburan Gampong Kuta Blang

Medialiterasi.id | LHOKSEUMAWE– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kuburan Gampong Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, berlokasi di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.

Hal itu disampaikan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Kejari Therry Gutama, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., kepada para wartawan di kantornya, Kamis, 22 Februari 2024, siang.

Lalu Syaifudin menjelaskan pengadaan tanah seluas 14.000 meter persegi atau hampir 1,5 hektare untuk lokasi kuburan itu bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2022 senilai Rp1,17 miliar.

Menurut Lalu Syaifudin, setelah pihaknya meminta keterangan berbagai pihak, dan melakukan analisa yuridis, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan tanah itu.

Baca Juga  Ketua DPRK Lhokseumawe Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Politik Peduli Pekerja

“Perhitungan sementara ditemukan mark-up harga tanah hampir Rp500 juta,” kata Lalu Syaifudin.

Dugaan mark-up (penggelembungan), kata Lalu Syaifudin, karena pembayaran harga tanah tersebut jauh lebih tinggi dari harga pasaran.

Lalu Syaifudin menyebut pihaknya menyelidiki kasus tersebut sejak 14 hari lalu. Mulai hari ini, kasus itu ditingkatkan ke penyidikan. Namun, Jaksa penyidik belum menetapkan tersangka.

Menurut Lalu Syaifudin, hasil pengecekan timnya di lapangan, di lokasi tanah itu sekarang sudah ada satu kuburan.

Baca Juga  Pj Bupati Aceh Utara Ajak Pengusaha Berperan Nyata Dalam Membangun Ekonomi Daerah

Menjawab portalsatu.com via telepon soal siapa saja yang akan diperiksa kembali pada tahap penyidikan kasus itu, Kajari melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan, “Para saksi dari Pemko Lhokseumawe, aparatur desa setempat, pemilik lahan di sekitar lokasi tanah tersebut, dan penilai dalam pengadaan tanah. Jadi, pada tahap penyidikan ini tim Jaksa penyidik akan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti”.

Soal perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) kasus itu, menurut Therry, pihaknya akan meminta PKKN kepada instansi berwenang. “Itu nanti akan diminta dalam tahap penyidikan ini,” ujarnya. (Syahrial)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi