Home / BERITA

Selasa, 20 Februari 2024 - 04:28 WIB

KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

Medialiterasi.id | JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melakukan penghentian sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu dilakukan Hasyim untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai dengan Formulir Model C (catatan penghitungan suara di TPS) hasil di wilayah masing-masing.

“Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap),” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Hasyim juga menjelaskan jika di sebuah kecamatan, tayangan antara formulir C hasil dengan hasil suara di Sirekap telah sinkron, maka rekapitulasi di tingkat kecamatan itu tetap berjalan. Begitu juga sebaliknya, jika belum sinkron, rekapitulasi dari TPS tersebut tidak akan ditayangkan terlebih dulu.

“Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak, sembari berjalan bagi yang belum sinkron, atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasinya,” jelas dia.

Baca Juga  Tanpa Pendamping, Anies Diperiksa 11 Jam Oleh KPK

Hasyim menuturkan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, nantinya anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C hasil dari TPS. Hasyim mengatakan data dalam formulir tersebut akan dicocokkan dengan data di Sirekap, untuk mengetahui kesesuaian atau belum.

“Kalau tayangan dengan yang hasilnya belum sesuai kan kemudian bisa membingungkan orang,” ujarnya.

“Maka kemudian supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama tingkat kecamatan maka yang sudah sesuai lanjut pleno, lanjut rekap di kecamatan,” sambungnya.

Melansir detiknews.com, Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan untuk Kota Tangerang dan Malinau Utara saat ini sudah kembali melakukan rekapitulasi. Idham memastikan rekapitulasi terus berjalan.

“Hari ini mereka (Kota Tangerang dan Malinau Utara) jalan, hari ini mereka jalan. (Kemarin) mereka fokus pada akurasi dan sinkronisasi data publik Sirekap sesuai dengan data autentik foto Formulir C Hasil,” tuturnya.

Baca Juga  Dosen Unimal Menjadi Tim KSK Pemilu Luar Negeri

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait adanya informasi penghentian sementara rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. KPU menegaskan proses rekapitulasi tetap berjalan.

Hal tersebut terlihat isi pengumuman yang meminta rapat rekapitulasi tingkat kecamatan di Malinau Utara dihentikan dan dilanjutkan pada 20 Februari 2024. Hal itu disebutkan sesuai dengan informasi dari KPU Provinsi Kaltara.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan jika proses rekapitulasi tetap berjalan. Bahkan, kata dia, terdapat 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi.

“Hari kemarin itu ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya, dan ada ratusan PPK yang melangsungkan rapat rekapitulasi termasuk di daerah DKI Jakarta,” kata Idham saat dihubungi, Senin (18/2).

“Di sana (di Malinau Utara) itu berlangsung rapat rekapitulasi yang saya tahu ya,” sambungnya. [**]

Share :

Baca Juga

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir