Medialiterasi.id | JAKARTA – Pengelolaan pemerintahan dan penyelenggaraan pemilu yang cacat etika dan hukum kembali disuarakan oleh para guru besar, dosen, mahasiswa, dan alumni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Plaza UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur pada Selasa sore, (6/2/2024)
Pantauan langsung KBA News di lokasi, tampak hadir Prof. DR. Dr. Hafid Abbas, Dr. Ubedilah Badrun, S.Pd., M.Si., bersama sejumlah dosen, Ketua BEM UNJ, dan ratusan mahasiswa-mahasiswi. Secara bergantian, Sivitas Akademika UNJ membacakan 10 poin “Deklarasi Rawamangun” bertajuk “Mengawal Demokrasi untuk Pemilu Bersih dan Damai”.
Deklarasi Rawamangun dibacakan pertama kali oleh Ubedilah Badrun dan diakhiri oleh Hafid Abbas. Ubeidilah mengajak untuk menyanyikan lagu Padamu Negeri ciptaan Kusbini.
“Izinkan saya memulai bersama-sama untuk menyanyikan lagu Padamu Negeri,” kata Ubedilah, sebagaimana pantauan langsung KBA News di Plaza UNJ, Selasa, 6 Februari 2024.
Berikut ini isi lengkap Deklarasi Rawamangun dengan tajuk Mengawal Demokrasi untuk Pemilu Bersih dan Damai:
DEKLARASI RAWAMANGUN
“MENGAWAL DEMOKRASI UNTUK PEMILU BERSIH DAN DAMAI”
Kami sivitas akademika Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai universitas perjuangan yang memiliki jejak perjalanan sejarah panjang sejak kelahirannya hampir enam dekade silam dengan penuh kesadaran menyampaikan keprihatinan yang dalam atas berbagai realitas tata kehidupan sosial, ekonomi dan politik negeri kita akhir-akhir ini. Berbagai kasus bermunculan di penghujung era kepemimpinan Presiden Joko Widodo seperti: kasus Ferdi Sambo, kasus Narkoba di Kepolisian, kasus transaksi gelap (mencurigakan) di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun, kasus penggusuran paksa di Pulau Rempang, pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sedikitnya terdapat Rp 3,7 triliun perputaran uang dari tambang illegal yang mengalir ke Tim Kampanye (Kompas, 23/12/2023), terjadinya polarisasi politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 yang telah menimbulkan berbagai kekisruhan sosial
dan politik yang kelihatannya mencapai puncaknya pada kejadian terkini (05/02/2024) ketika Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi “Peringatan Keras” kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya karena
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaran Pemilu, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 padahal saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.
Kampus UNJ Rawamangun yang sejak 15 September 1953 sebagai “the city of the
intellect” yang prasastinya ditandatangani oleh Presiden Soekarno di Gedung Daksinapati (saat ini Gedung Fakultas Ilmu Pendidikan) dan sebagai LPTK Pembina di masa lalu terus
merawat toga keilmuannya hingga saat ini dan mendatang. Meskipun telah dibayar dengan harga mahal, misalnya, Prof. Deliar Noer diberhentikan sebagai Rektor IKIP Jakarta pada Juni 1974 karena dengan toga keilmuannya bersuara kritis terhadap tindakan represif pemerintah dalam penanganan Peristiwa Malari. Demikian pula, Prof. Winarno Surakhmad, Prof. Conny R Semiawan, Prof. HAR Tilaar, Prof. Napitupulu, Prof.
Soedijarto, Prof. Maftuchah Yusuf dan sejumlah putra-putri terbaik UNJ, meski mereka telah tiada, namun semangatnya yang menggenggam “democracy of the intellect” itu tidak akan pernah redup hingga kapan pun dan tidak akan pernah berkompromi dengan
kekuasaan yang mengkhianati cita-cita proklamasi.
Terkait dengan berbagai fenomena kontestasi politik yang menodai nilai-nilai etika, moral dan hukum dan mencederai nilai-nilai demokrasi dan konsitusi menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024 yang kemudian menimbulkan kekisruhan sosial dan politik yang dapat
mengancam sendi-sendi keutuhan NKRI, maka dengan ini semua sivitas akademika Universitas Negeri Jakarta yang terdiri dari guru besar, dosen, mahasiswa dan alumni menyatakan sikap, sebagai berikut:
1. Sebagai buah “Reformasi” yang anti KKN, Indonesia telah memilih jalan
“Demokrasi” di penghujung abad ke-20 yang dinilai sebagai jalan terbaik untuk
mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang berasaskan pada Pancasila. Karenanya,
menegakan demokrasi sesungguhnya menegakan Negara Republik Indonesia.
Salah satu ciri utama negara demokrasi adalah terlaksananya Pemilu yang bebas,
jujur, adil, dan bersih sesuai dengan Pancasila dan UUD-1945 serta perundang-undangan lainnya yang berlaku. Oleh karena itu segala bentuk kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan Pemilu adalah kejahatan dalam
berdemokrasi dan konstitusi.
2. Mendesak semua penyelenggara Pemilu untuk bekerja dengan penuh
kewaspadaan, profesional dan bertanggung jawab agar terhindar dari jatuhnya korban petugas KPPS seperti pada Pemilu 2019 lalu. Dimana dilaporkan oleh Kompas (22/01/2020) bahwa jumlah korban petugas KKPS yang meninggal dunia mencapai 894 orang, dan 5.175 telah menjalani perawatan di berbagai Rumah Sakit di tanah air. Sebagai komparasi, meski pelaksanaan Pemilu di Nigeria dinilai sebagai Pemilu terburuk sepanjang sejarah Afrika ternyata hanya menelan 8 orang korban jiwa petugas pemilunya (the Times, 6/09/1983), dan pada Pemilu Kenya 2022, hanya menelan satu orang korban jiwa dari petugas pemilunya (africonews 23/08/2022). Indonesia dengan jumlah petugas pemilunya yang ratusan meninggal atau ribuan yang jatuh sakit, bahkan hingga kini belum terungkap penyebabnya. Semoga tragedi kemanusiaan dalam perhelatan demokrasi Pemilu di Indonesia tidak akan terulang lagi hingga kapan pun.
3. Secara institusi di lingkungan Universitas Negeri Jakarta tidak berpihak kepada siapapun dan kelompok manapun, namun tetap menjunjung tinggi pluralitas dan demokrasi yang berkeadaban.
4. Fenomena politik saat ini sangat membahayakan masa depan demokrasi karena perilaku oknum elit politik yang telah mempertontonkan praktek kekuasaan yang mengabaikan nilai-nilai moral, etika dan hukum.
5. Mendesak penyelenggara Pemilu untuk bersungguh-sungguh menjalankan
tugasnya yang menjunjung tinggi netralitas dan integritas sehingga dapat
mengantisipasi segala macam masalah, gejala, dan peristiwa yang memungkinkan
terjadinya penyimpangan pelaksanaan Pemilu 2024.
6. Mendesak pemerintah pusat dan daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa), TNI dan Polri, dan aparat penegak hukum terkait untuk menjunjung tinggi netralitas dan tidak memihak dan mengintervensi jalannya proses Pemilu, tidak melakukan “cawe-cawe politik”, intimidasi, dan politik uang, serta tidak menggunakan fasilitas negara atas dasar kepentingan kelompok, kerabat atau golongan yang menyimpang dari koridor demokrasi dan konstitusi dalam menjalankan roda pemerintahan yang telah dipercayakan kepadanya.
7. Mengajak segenap masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024 dengan memilih para Calon Pemimpin Bangsa dan Negara yang didasarkan pada kualitas dan rekam
jejak kenegarawanannya, kepemimpinannya, dan program kerja yang berpihak pada masyarakat, serta memilih karena didasarkan pada hati nurani dan keyakinan yang sungguh-sungguh yang bukan atas dasar politik uang atau intimidasi dari
pihak tertentu.
8. Mengajak segenap sivitas akademika UNJ dan masyarakat umum untuk menjaga dan mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur, bersih, damai, dan tanpa intimidasi.
9. Mendesak KPU dan semua pihak terkait untuk secepatnya
mempertanggungjawabkan akurasi data 54 juta DPT yang dilaporkan oleh FNN
pada 19 Januari 2024 sebagai data bermasalah. Terdapat ratusan ribu pemilih berusia di bawah 17 tahun, sekian banyak nama ganda, sekian banyak yang
berusia di atas 100 tahun, bahkan ada yang berusia lebih seribu tahun, ada juga
bahkan daerah yang jumlah DPT-nya lebih besar dan jumlah seluruh penduduk
daerah itu. Bahkan, terdapat juga pemilih yang berusia nol tahun, bahkan begitu
banyak lainnya yang namanya hanya tiga huruf, ada juga bahkan namanya hanya
huruf tanda tanya (?). Semoga semua misteri pendataan itu segera teratasi
sebelum pelaksanaan Pemilu, 14 Februari 2024.
10. Terakhir, kami mengajak hai anak-anakku, para mahasiswa-mahasiswi Indonesia dan seluruh generasi muda Indonesia, putra-putri terbaik bangsa, pada 14 Februari 2024, masa depanmu, masa depan bangsamu dan hari depan kita bersama ditentukan. Pada hari itulah kedaulatan rakyat dilaksanakan dan disitulah harkat dan martabat setiap warga negara diuji, siapa yang kelak diberi kepercayaan olehmu, oleh kita untuk memimpin perjalanan bangsa ini lima tahun ke depan. Turunlah ke bawah anak-anakku, dampingilah mereka hingga ke pintu-pintu bilik suara agar mereka terbebas dari rasa takut atau intimidasi untuk melaksanakan hak pilihnya sesuai bisikan hati nuraninya.
Demikian deklarasi ini disampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai langkah-langkah kita untuk menjaga bangsa dan tanah air Indonesia yang kita cintai bersama. [***]







