Home / BERITA

Rabu, 20 September 2023 - 00:05 WIB

Kejari Lhokseumawe Limpahkan 2 Berkas Tersangka Korupsi PT RS Arun ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

LHOKSEUMAWE | Medialiterasinid – Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara atas nama tersangka perkara tindak pidana korupsi Hariadi dan Suaidi Yahya pada Selasa (19/09/23) sekira pukul 12.00 WIB.

Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH. Menyampaikan, Kedua tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi tentang adanya Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 tersebut dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh melalui proses pelimpahan secara elektronik.

Baca Juga  SSDM Polri Berikan Penghargaan Pin Emas untuk Atlet Polri Berprestasi

Baca Juga : Berkas Perkara H dan SY Terkait Korupsi PT RS Arun akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin juga menuturkan, berkas pelimpahan yang dikirim oleh JPU baru dinyatakan diterima lengkap oleh petugas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga  Pj Bupati Aceh Utara Coffee Morning Bersama Jurnalis; Evaluasi Peran Media Dalam Pembangunan Daerah

Baca Juga : Suadi Yahya Diborgol Setelah Menjadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Pada Pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Tahun 2016 – 2022

“Selanjutnya JPU akan menunggu Penetapan Jadwal Sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk melaksanakan proses pembuktian perkara di hadapan persidangan”, tutup Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin,SH., MH. [endæ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir