![]()
LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe temukan dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, senilai Rp.3,4 Milyar. Hal itu disampaikan oleh Lalu Syaifuddin, SH, MH dalam Konfrensi Pers pada Kamis,(10/08/2023)
Lalu Syaifuddin mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim, pihaknya akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Kejari Lhokseumawe sebelumya juga sudah melakukan penyelidikan dan ekspose perkara selama 2 hari oleh Jaksa Penyelidik dan memutuskan untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Hari ini kita sudah melayangkan surat pemanggilan kepada para saksi untuk dimintai keterangan,” kata Syaifuddin.
Kepala Kejaksaan Negeri juga menerangkan, dari hasil penyelidikan sementara, kerugian Negara sebesar Rp3,4 milyar tersebut bersumber dari anggara tahun 2028 hingga 2022. Namun untuk kepastian jumlah kerugian Negara, Kejari Lhokseumawe akan mengajukan kepada auditor baik ke BPK ataupun BPKP.
“Seharusnya pajak tersebut masuk ke pendapatan asli daerah, namun yang terjadi pajak tersebut dibagikan kepada pejabat pemerintah kota (Pemko) lhokseumawe,” ujar Syafuddin.
Dalam kesempatan yang sama Syaifuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan penjadwalan proses penyidikan, mulai Daria memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini diantaranya, Sekda, Mantan Walikota, hingga Pj walikota imran, dan menjadwalkan pengeledahan maupun penyitaan.
“Nanti setelah semuanya jelas maka kita akan tahu siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kasus ini dan akan kita jadikan sebagai tersangka,” tutup Syaifuddin. [endæ]







