Home / BERITA

Senin, 24 Juli 2023 - 06:24 WIB

KOMISI V DPR ACEH BAHAS RANCANGAN QANUN ACEH ATAS PERUBAHAN QANUN ACEH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Banda Aceh – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang diwakili Ir. Hasbuna, S.T. M.Si., Kepala Seksi Jaminan Sosial Perempuan dan Anak Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan menghadiri rapat pembahasan rancangan Qanun Aceh atas perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Komisi V DPR Aceh, Senin (24/7/2023).

Baca Juga  Irjen (Purn) Anton Charlian Membuka Rakernas DPP PJS di Grand Palace

Dalam rapat tim kecil tersebut di hadiri oleh Ketua Komisi V DPR Aceh, Tenaga Ahli Komisi V DPR Aceh, Tenaga Ahli pembahasan rancangan Qanun Komisi V DPR Aceh, Tim Asistensi Pemerintah Aceh terdiri dari Biro.Hukum Setda Aceh, Staf Ahli, Akademisi dan Disnakermobduk Aceh.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husen,SE.M.Si., menyambut baik adanya rapat pembahasan rancangan qanun atas perubahan qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014.

Baca Juga  Ini Alasan Ketua Umum Ajukan Pemblokiran Ulang AHU PWI

“Dengan adanya revisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan Aceh ini, mudah-mudahan bisa meningkatkan atau mengakomodir dan memberikan perlindungan serta peningkatan kesejahteraan pekerja di Aceh.” Harapnya.

Reporter: Bem I Foto: Dok PPID I Editor: Bob

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

BERITA

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Ditangkap

BERANDA

Drama Toronto! Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Tumbangkan Panama, Ghana Raih 3 Poin Pertama Piala Dunia

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026