Home / BREAKING NEWS / KESEHATAN

Jumat, 3 Maret 2023 - 14:58 WIB

Cek Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan 2023

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali memberikan mengalokasikan bantuan iuran jaminan kesehatan (BIJK) bagi masyarakat yang kurang mampu pada tahun 2023. Hal tersebut tertuang dalam KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/HUK/2023 TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BULAN FEBRUARI TAHUN 2023

Data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk bulan Februari 2023 berjumlah 143.393.476 (seratus empat puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam) jiwa.

Berdasarkan data tersebut data terpadu kesejahteraan sosial sebanyak 96.701.473 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh tiga) jiwa yang berhak mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan. Selain itu, terdapat pula bayi baru lahir yang belum ada Nomor Induk Kependudukan sebanyak 98.527 (sembilan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tujuh) jiwa.

Sedangkan bagi bayi baru lahir yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus dilakukan registrasi kependudukan dan dilaporkan Nomor Induk Kependudukannya paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri tersebut.

Adapun rincian secara lengkap penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, disusun by name by address dan dapat diunduh dalam sistem informasi kesejahteraan sosial next generation/SIKS-NG yang dikelola Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Bantuan ini diberikan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 31/HUK/2023 tentang Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Februari Tahun 2023. Dengan demikian, siapapun yang masuk namanya di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bulan Februari Tahun 2023 akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi angkat kemiskinan di Indonesia. Selain UUD 194, beberapa undang-undang atau peraturan lainnya dikeluarkan pemerintah khusus untuk penanggulangan kemiskinan yakni:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Baca Juga  Rumah Geuchik di Syamtalira Bayu Terbakar

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);

7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);

8. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270);

9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1029);

11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1542);

12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 140);

Baca Juga  Lazismu dan Pemuda Muhammadiyah Pidie Salurkan Bantuan Pangan Bagi Masyarakat Pra Sejahtera

Untuk itu, siapapun rakyat Indonesia yang berhak, harus mendapatkan bantuan tersebut. Meski demikian tidak semua rakyat Indonesia mengetahui dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dijadikan sebagai data acuan dalam Program penanganan Fakir Miskin dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan alur pendaftaran DTKS itu sendiri, masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.

Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal. Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota. Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.

Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial. Sedangkan syarat DTKS sebagai berikut :

– WNI
– Data identitas/KTP yang padan dengan data Capil
– Masuk golongan keluarga miskin
– Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

Sebagai peringatan, terdata DTKS tidak otomatis mendapat bantuan, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial.

Cek penerima bansos di website resmi Kemensos : CekBansos Kemensos

Berapa lama Update DTKS?
DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial setiap bulan, dalam hal tidak terdapat perubahan dalam usulan DTKS, Menteri dapat menetapkan DTKS sesuai dengan penetapan bulan terakhir. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) segera mendaftarkan diri agar dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Maret 2023.

Sumber : Pustakawan Menulis

Share :

Baca Juga

BREAKING NEWS

Tiga Ruang Aula Pesantren Hangus, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

BREAKING NEWS

Patroli Gabungan Brimob PMJ dan Polres Jaksel Amankan Ratusan Butir Obat Keras di Blok M

BREAKING NEWS

Besok, KAHMI Makassar Gelar Baksos dan Tabligh Akbar di Pangkep

ACEH

Wagub Aceh Minta Tambah 331 Ribu Kuota PBI JK ke Mensos, Bahas Bencana dan Sekolah Rakyat

BREAKING NEWS

Pelantikan DPN PERMAHI 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Mahasiswa Hukum Indonesia

BREAKING NEWS

BPW KKLR Sulsel Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik untuk WNI yang Ditahan Israel

BERITA

Usai Gelombang Protes, Pemerintah Aceh Resmi Cabut Pergub JKA

ACEH

JKA Kacau Karena Desil Salah, Akademisi: Audit DTSEN, Jangan Salahkan Aceh Saja