Lhokseumawe – Pimpinan cabang Persatuan Guru Nahdlatu Ulama (PERGUNU) Kota Lhokseumawe, mengapresiasi dan mendukung atas putusan Rancangan Qanun Majelis Pendidikan Daerah (MPD), yang sudah diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe pada 16 Juli yang lalu. (14/12/21)
Anna Miswar M. Ag sebagai ketua PERGUNU mengatakan Rancangan Qanun (Raqan) Majelis Pendidikan Daerah sebagai lembaga terdidik dan terhormat maka sudah sepantasnya dijalankan sesuai dengan butir yang tertuang dalam Bab VIII TATA CARA PENJARINGAN BAKAL CALON DAN PEMILIHAN CALON KETUA MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH Bagian Kesatu Persyaratan Calon Ketua Majelis Pendidikan Daerah Pasal 20 Poin (g) berpendidikan paling rendah strata satu (S1) untuk menjadi Calon Ketua MPD.
“Raqan MPD yang sudah diparipurnakan tidak terjadi khilfiyah nantinya, mari sama-sama kita mendukung demi terwujudnya mutu pendidikan yang lebih baik, berkemajuan dan berperadaban”. Ungkapnya.
Selain itu menurutnya Raqan MPD mampu menghasilkan lembaga yang dapat berkontribusi untuk penyaluran aspirasi dan konsep serta prakarsa dalam melahirkan program-program kebijakan pendidikan di Kota Lhokseumawe.
Ia menambahkan ini merupakan terobosan yang bagus dengan lahirnya Raqan MPD, untuk dapat di isi oleh para ahli pendidikan, penyelenggara pendidikan, ataupun organisasi profesi, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan Kota Lhokseumawe kearah yang lebih baik.
Reporter : (Ek) | Photo : Anna Miswar, M. Ag | Editor : Miranda