13 Satwa Endemik Papua Dilepasliarkan Ke Habitatnya - Media Literasi

Home / BERITA

Jumat, 15 Juli 2022 - 08:06 WIB

13 Satwa Endemik Papua Dilepasliarkan Ke Habitatnya

Photo.Dok. BKSDA. Pelepasan 13 Satwa Endemik Papua

PAPUA – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) bersama Kepolisian Daerah Papua melepasliarkan 13 satwa endemik Papua kehabitatnya pada Senin kemarin pada 11 Juli 2022 Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, dan Hutan Adat Isyo di Kampung Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura. Pemilihan dua lokasi tersebut didasarkan pada habitat asli jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan.

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan pada BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati, menjelaskan jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, yaitu 3 ekor kakaktua raja (Probosciger aterrimus), 2 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor toowa cemerlang (Lophorina magnifica) jantan dan betina, serta 4 ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) jantan dan bentina. Sedangkan 2 ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus) dilepasliarkan di Rhepang Muaif.

Satwa-satwa tersebut merupakan barang bukti titip rawat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua. Ia memastikan bahwa semua satwa dalam kondisi sehat dan siap dipelepasliarkan.

“Pihak Ditreskrimsus menitipkan satwa- satwa tersebut di kandang transit Buper Waena sejak 23 Mei 2022. Jadi, semuanya sudah menjalani masa habituasi untuk memastikan sifat liar mereka supaya sanggup bertahan di alam,” kata Lusiana.

Baca Juga  Tulisan Dosen Ekonomi Syariah UIA Tembus Jurnal Bereputasi Scopus Q1

Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan bahwa satwa barang bukti titip rawat keseluruhannya berjumlah 19 ekor. Namun, 5 ekor di antanya adalah nuri sayap hitam (Eos cyanogenia) yang tidak dapat dilepasliarkan di Jayapura karena bukan habitat alaminya. Jenis satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Biak. Sementara 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) masih berstatus barang bukti proses hukum sehingga belum dapat dilepasliarkan. Kedua jenis satwa yang dilindungi undang-undang tersebut saat ini tetap mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena.

Plt. Kepala Bidang Teknis pada BBKSDA Papua, Yulius Palita menegaskan bahwa semua satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar Cagar Alam Cycloop dan Rhepang Muaif termasuk dilindungi undang-undang.

“Semuanya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 THN 1990 ttg KSDAHE,” kata Yulius.

Ia juga menegaskan, bahwa dalam daftar CITES satwa-satwa tersebut masuk dalam appendix II, kecuali kakatua raja Appendix I, dan toowa cemerlang tidak terdaftar dalam Appendix CITES.

Pada kesempatan ini, Direktur Reskrimsus Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Sancez Napitulu, S.I.K., menyatakan bahwa kegiatan ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya kegiatan perdagangan satwa yang akan dikirim keluar dari Wilayah Papua.

Baca Juga  Bantah Isu Pungli, PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

“Sampai saat ini, Polda Papua sudah melakukan proses penyidikan dan pemerikaan ahli di BKSDA Jakarta, dan dalam waktu dekat akan melakukan proses tahap 1 ke kejaksaan. Apabila nanti dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tersangka akan kami limpahkan ke JPU dan disidang di pengadilan, biar ada kekuatan hukumnya,” ujar Sancez.

Sementara itu, Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam upaya melestarikan satwa liar milik negara.

“Kalau kita lihat pemilihan lokasi lepas liar satwa-satwa barang bukti titip rawat ini, dapat kita simpulkan bahwa melepasliarkan satwa memerlukan energi yang besar, sikap kehati- hatian yang tinggi, tidak asal melepasliarkan. Semua komponen perlu diperhatikan secara saksama. Maka, pada kesempatan ini juga saya mengimbau kepada semua pihak, stop tindak ilegal satwa liar endemik Papua, karena konsekuensi yang ditimbulkannya sangat besar dan tentunya perlu biaya yang tinggi,” ungkap Azis.

Azis juga mengungkapkan bahwa terjalinnya kerja sama yang baik di antara berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, swasta, sampai masyarakat umum sangat penting dan perlu terus ditingkatkan. Kerja sama tersebut diharapakan mampu menekan sedemikian rupa tindak ilegal satwa liar endemik Papua.

Reporter : Ek | Photo : KLHK | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Diduga Janggal Gunakan APBD Prov Lampung:  Ketum PWDPI Soroti Anggaran Haji Senilai Rp100 Miliar Lebih

BERITA

Hasil Autopsi Ungkap Peluru Tembus Mata Bripka Petrus, Ada Perbedaan Keterangan Saksi dan Terdakwa

BERITA

Cek Kesehatan Gratis! Warga Jati Padang Antusias Hadiri Kegiatan di Rumah Ketua RT 05

BERITA

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Siap Diperiksa

BERITA

UTU Teken MoU dengan YARA dan IKADIN, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Bidang Hukum

BERITA

Ketua RW 06 Jati Padang Desak Pemerintah Segera Perbaiki Tanggul Jebol

BERITA

Pascabanjir Jati Padang, Pemeriksaan Gratis Jadi Harapan Warga di Tengah Minimnya Respons Pemerintah

BERITA

KPP Bogor Raya Dorong Perumda Pasar Pakuan Jaya Menjadi BUMD Unggulan Kota Bogor