Home / OPINI

Kamis, 15 Desember 2022 - 04:01 WIB

USUT TERUS PENGHANCURAN MASJID UNTUK INDOMARET

by M Rizal Fadillah*

OPINI | Peristiwa tragis penghancuran Masjid “Nurul Ikhlas” yang berstatus Cagar Budaya di Jl Cihampelas Bandung tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi. Pemerintah Kota Bandung harus berbuat dan bertindak untuk memproses hukum pelaku pelanggar Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 dan UU No 11 tahun 201O tentang Cagar Budaya tersebut.

Adalah PT KAI yang melakukan penghancuran Masjid “Nurul Ikhlas” dan PT Indomarco yang membangun toko Indomaret. Keduanya patut diusut kemungkinan kerjasamanya. Masyarakat sudah lama berteriak tetapi hingga kini suaranya seperti tidak di dengar. Tidak ada tindak lanjut atas arogansi dan konglomerasi ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut untuk lebih responsif.

Baca Juga  LEMPARAN SANDAL DAN CITRA JOKOWI

Jika tidak ada langkah lanjut yang jelas sementara pelanggaran hukumnya sangat nyata bukan hal yang mustahil esok lusa akan muncul sikap masyarakat sendiri yang berjuang secara hukum.

Ada aspek sosial, budaya, hukum dan agama yang bersinggungan dari perbuatan jahat tersebut. Penghancuran Masjid yang sekaligus Cagar Budaya yang semestinya dilindungi oleh hukum itu aneh jika sampai didiamkan.

Penghancuran Masjid di Jalan Cihampelas 149 Bandung adalah perbuatan kesewenang-wenangan PT KAI bersama pelaku bisnis PT Indomarco pemilik Indomaret yang mesti segera dihentikan secara hukum. Apalagi PT Indomarco ternyata membuat bangunan Indomaret tersebut tanpa izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga  LIMA BENTUK AKSI TOLAK ISRAEL

Diingatkan bahwa Pasal 6 ayat (4) PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi adalah syarat bagi Perizinan Berusaha. Nah Indomaret yang nyata-nyata tidak memiliki PBG sudah seharusnya dilarang beroperasi.

Harus Tutup.

Penghancur Masjid yang berstatus Cagar Budaya menurut UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 15 Desember 2022

Share :

Baca Juga

OPINI

ANALISIS: Dua Gerbang Energi Dunia Terkunci, Indonesia Waspada Krisis Logistik Global

ACEH

Maulid Nabi di Pulo Gajah Mate Meriah dengan Zikir dan Rapai, Tgk. Asnawi Ajak Generasi Muda Teladani Rasulullah SAW

OPINI

Pergantian Menkeu Tanpa Penjelasan

OPINI

Mengembalikan Kedigdayaan Samudera Pasai Melalui Pengembangan Ekonomi Maritim 

EDUKASI

Jangan Langsung Mengajar: Mengapa Lima Menit Pertama Menentukan Semangat Belajar Siswa

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

OPINI

21 Tahun Damai Aceh: Perang Senjata Berhenti, Perang Anggaran Belum Usai

OPINI

Menjemput Nakhoda Baru Unimal: Meritokrasi Akademik dan Ujian Integritas Kepemimpinan