Home / BERITA

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:43 WIB

Ridwan Kamil-Suswono Batal Menggugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Hingga berakhirnya waktu pendaftaran perselisihan hasil pilkada 2024 pada pukul 24.00 WIB malam ini, tim Ridwan-Suswono tak juga mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.

Melansir media Tempo, menurut pemberitaan, tidak ada seorang pun tim Ridwan-Suswono yang datang ke gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada Jakarta. Sesuai dengan situs mkri.go.id milik Mahkamah Konstitusi, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024. Dari 14 gugatan tersebut, tidak ada gugatan atas nama Ridwan-Suswono maupun tim pemenangan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tersebut.

Baca Juga  PPK Kemayoran Menyegel Pintu Gerbang Tempat Berlangsungnya Bazzar UMKM & Aksi Sosial di Wisma Atlet Kemayoran

Seorang politikus Partai Golkar mengatakan tim hukum dan tim pemenangan RIDO sudah pasti tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengakui jika sebelumnya tim hukum Ridwan-Suswono sudah berencana mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu malam, atau menjelang berakhirnya pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada. Politikus Golkar ini tak berkenan menjelaskan alasan Ridwan-Suswono batal menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Seorang anggota tim pemenangan Ridwan-Suswono lainnya menguatkan informasi tersebut. Ia mengatakan kubu RIDO menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum Jakarta tentang rekapitulasi perolehan suara pilkada Jakarta yang diumumkan pada Ahad, 8 Desember 2024.

“Dalam suatu kompetisi dan demokrasi, menang dan kalah adalah suatu hal yang lazim terjadi,” katanya.

Baca Juga  1.178 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat, Kapolda: Amanah Yang Harus Dijaga

Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria; Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco; dan Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, belum menjawab konfirmasi Tempo soal ini. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi adalah paling lambat tiga hari sejak pengumuman hasil pilkada, atau pada Rabu, 11 Desember 2024.

Adapun KPU Jakarta menetapkan hasil pilkada Jakarta pada Ahad, 8 Desember lalu. Hasilnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak. Pasangan calon dari PDI Perjuangan ini meraih 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sedangkan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara.

Share :

Baca Juga

ACEH

Memasuki Tahun Kedua, Bupati Aceh Timur Tekankan Disiplin ASN dan Targetkan Kemiskinan 2 Persen

BERITA

Polda Kepri Kembali Gerebek Kampung Aceh, 114 Orang Diamankan untuk Pemeriksaan

BERITA

Kajari Luwu Timur Tegaskan Tak Akan Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Vale

BERANDA

Rubio: AS Tak Wajib Lindungi Dunia Selamanya, PM Spanyol Balas: Siapa Suruh Serang Iran?

BERANDA

Kabut Asap Makin Parah, 63 Sekolah di Bintulu dan Tatau Ditutup Hingga 11 September

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

BERITA

Mahasiswa Trisakti Puji Kapolri, Nilai Demokrasi Makin Kuat di Era Listyo Sigit

BERITA

Diduga Peras dan Intimidasi Warga, Dua Orang Diamankan Polisi di Karawaci