Home / BERITA

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:43 WIB

Ridwan Kamil-Suswono Batal Menggugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Hingga berakhirnya waktu pendaftaran perselisihan hasil pilkada 2024 pada pukul 24.00 WIB malam ini, tim Ridwan-Suswono tak juga mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.

Melansir media Tempo, menurut pemberitaan, tidak ada seorang pun tim Ridwan-Suswono yang datang ke gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada Jakarta. Sesuai dengan situs mkri.go.id milik Mahkamah Konstitusi, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024. Dari 14 gugatan tersebut, tidak ada gugatan atas nama Ridwan-Suswono maupun tim pemenangan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tersebut.

Baca Juga  Harga Beras di Desa Klambir 5 Merangkak Naik

Seorang politikus Partai Golkar mengatakan tim hukum dan tim pemenangan RIDO sudah pasti tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengakui jika sebelumnya tim hukum Ridwan-Suswono sudah berencana mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu malam, atau menjelang berakhirnya pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada. Politikus Golkar ini tak berkenan menjelaskan alasan Ridwan-Suswono batal menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Seorang anggota tim pemenangan Ridwan-Suswono lainnya menguatkan informasi tersebut. Ia mengatakan kubu RIDO menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum Jakarta tentang rekapitulasi perolehan suara pilkada Jakarta yang diumumkan pada Ahad, 8 Desember 2024.

“Dalam suatu kompetisi dan demokrasi, menang dan kalah adalah suatu hal yang lazim terjadi,” katanya.

Baca Juga  Operasi Mantap Brata Seulawah 2023 Polres Aceh Timur Digelar Mulai 19 Oktober

Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria; Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco; dan Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, belum menjawab konfirmasi Tempo soal ini. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi adalah paling lambat tiga hari sejak pengumuman hasil pilkada, atau pada Rabu, 11 Desember 2024.

Adapun KPU Jakarta menetapkan hasil pilkada Jakarta pada Ahad, 8 Desember lalu. Hasilnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak. Pasangan calon dari PDI Perjuangan ini meraih 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sedangkan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara.

Share :

Baca Juga

BERANDA

Prediksi Maroko vs Haiti 24 Juni 2026: Atlas Lions Wajib Menang, Peluang Lolos 32 Besar Hampir Pasti

ACEH

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar

OPINI

Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Mengapa Etika Bermedia Sosial Semakin Penting

BERANDA

Dorong Perang Total, Pernyataan Ben-Gvir Tuai Kritik: Israel Lebih Pilih Konflik Ketimbang Damai

BERANDA

Dua Dekade Setelah Tsunami, Solidaritas Pembaca Kompas Kembali Bangun Sekolah di Aceh Timur

ACEH

Bustami Nahkodai PGRI Aceh Timur 2024–2029, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Guru

ACEH

Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

ACEH

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi