Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:18 WIB

Polsek Sawah Besar Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya, 80 Ribu Butir Gagal Edar

MEDIALITERASI.ID | JAKPUS – Polres Metro Jakarta Pusat melalui Unit Reskrim Polsek Sawah Besar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika berupa home industry produksi ekstasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ibu kota.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pihaknya mengungkap dua perkara utama dalam kasus ini. “Kasus pertama berkaitan dengan pengungkapan home industry narkotika jenis ekstasi. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat. Selasa, (21/10/2025).

Kasus bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi menangkap IS (39), seorang kurir yang diketahui akan mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi narkotika.

Di tempat kejadian, petugas menemukan enam orang tengah memproduksi ekstasi. Mereka adalah PM (35) sebagai kepala produksi, TM (35) sebagai pengendali proses, MAF (31) sebagai mixer, MAN (33) sebagai mekanik dan pengemas, MA (32) sebagai penghitung dan pengemas, serta AA (26) yang turut membantu proses pengemasan.

Baca Juga  Semarak 17 Agustus: Desa-Desa di Aceh Timur Rayakan Kemerdekaan Bersama Medco E&P Malaka

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30–40 kilogram. Barang bukti lain meliputi dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam. Jika seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan bahwa tiga orang pelaku di antaranya merupakan pemain lama di dunia narkoba.

“Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun,” tuturnya di lokasi yang sama.

Menurut Rahmat, para pelaku baru menyewa tempat di Kedoya Utara pada 29 Oktober 2025 dan langsung menyiapkan perlengkapan produksi.

Baca Juga  2,9 Milyar Dana Perbaikan Jalan Kuta Makmur Sudah Dianggarkan

“Mereka baru beroperasi sekitar satu minggu sebelum barang beredar. Untungnya, tim kami berhasil melakukan penindakan lebih dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Mohammad Rasid, menjelaskan bahwa bahan baku dan peralatan pembuatan ekstasi diperoleh melalui sistem daring.

“Para pelaku mempelajari teknik produksi ekstasi melalui media sosial. Hasil produksinya belum siap edar karena kualitasnya dinilai masih rendah,” kata Rasid di lokasi yang sama.

Rasid menambahkan, kapasitas mesin yang digunakan mampu mencetak hingga 5.000 butir per jam, namun karena bahan baku belum lengkap, hasilnya baru sekitar 3.000 butir ekstasi.

“Produksi baru berjalan sekitar satu minggu, dan barang tersebut belum sempat diedarkan,” jelasnya.

Dari hasil analisis, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERITA

BI Klarifikasi Soal Dana Pemda di Bank, Setelah Dedi Mulyadi Pertanyakan Data

BERITA

KAHFIS, ALW, dan FPCI Tanam 260 Pohon di Aceh Wujudkan Komitmen Menuju Net-Zero Emission 2060

BERITA

Sambut Hari Santri, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Lomba Baca Kitab Kuning se-Aceh Besar

BERITA

Seminar BPBJ Setda Aceh Bahas Pelaksanaan Audit Dalam Proses Pengadaan BarangJasa Melalui E-Purchasing

BERITA

Mentan Amran Tegaskan Tidak Ada Lagi Ruang Mempermainkan Petani Indonesia

BERITA

Festival Seni Tari dan Musik 2025 Akan Jadi Gerbang Menuju 110 Sumenep Calendar of Event 2026

BERITA

Istighotsah dan Pelantikan Warnai Hari Santri di Ambunten: Ansor Siap Jadi Navigator Peradaban

BERITA

Kasus Penipuan Akpol Ninawati: Dugaan Aliran Dana Miliaran ke Aparat Hukum Mengemuka