Home / BERITA / HUKUM

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 15 Remaja Terlibat Tawuran, Sajam dan Ganja Disita

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 15 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, Sabtu (18/10/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di Jl. Industri Raya, Kemayoran, dan Jl. Kartini 10, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan bilah senjata tajam jenis celurit, tiga bungkus rokok berisi ganja, empat unit telepon genggam, satu dompet, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.

Adapun pelaku yang di ciduk di dua lokasi Jl. Industri Raya, Kemayoran: IA (16), RF (25), AAY (22), FF (19) dan Jl. Kartini 10, Sawah Besar: FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), RR (13)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya keterlibatan remaja dalam tindakan kekerasan dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Limbah Matahari Jebol Ke Selokan Warga, Babinsa Kemlayan Turun Tangan

“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi masa depan mereka,” ujar Kombes Susatyo.

Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anaknya.

“Jangan biarkan buah hati Anda berkeliaran malam tanpa pengawasan. Arahkan mereka pada kegiatan positif agar energi muda tersalurkan dengan baik,” tegasnya.

Seluruh pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat guna mendalami peran masing-masing dan menentukan proses hukum lanjutan.

Adapun pasal yang dikenakan antara lain:

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4–12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.

Baca Juga  HMI Aceh Timur Pertanyakan Lemahnya Penjagaan Laut Aceh, Ada Apa ?

Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta lembaga perlindungan anak.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexsander menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi cepat sehingga aksi tawuran berhasil digagalkan.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mencegah tawuran. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Kompol William menegaskan bahwa patroli malam dan akhir pekan akan terus ditingkatkan di titik-titik rawan tawuran dan tindak kriminalitas remaja.

“Kami akan terus menggencarkan patroli dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah remaja terjerumus dalam aksi kriminal,” tutupnya. (MR)

Share :

Baca Juga

BERITA

BI Klarifikasi Soal Dana Pemda di Bank, Setelah Dedi Mulyadi Pertanyakan Data

BERITA

KAHFIS, ALW, dan FPCI Tanam 260 Pohon di Aceh Wujudkan Komitmen Menuju Net-Zero Emission 2060

BERITA

Sambut Hari Santri, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Lomba Baca Kitab Kuning se-Aceh Besar

BERITA

Seminar BPBJ Setda Aceh Bahas Pelaksanaan Audit Dalam Proses Pengadaan BarangJasa Melalui E-Purchasing

BERITA

Mentan Amran Tegaskan Tidak Ada Lagi Ruang Mempermainkan Petani Indonesia

BERITA

Festival Seni Tari dan Musik 2025 Akan Jadi Gerbang Menuju 110 Sumenep Calendar of Event 2026

BERITA

Istighotsah dan Pelantikan Warnai Hari Santri di Ambunten: Ansor Siap Jadi Navigator Peradaban

BERITA

Kasus Penipuan Akpol Ninawati: Dugaan Aliran Dana Miliaran ke Aparat Hukum Mengemuka