MEDIALITERASI.ID | MEULABOH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang disertai pencurian kendaraan bermotor di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (29/7/2025) dini hari.
Pelaku berinisial MJ (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap di Bengkulu pada Minggu (3/8/2025) dini hari setelah melarikan diri selama lima hari.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025), menjelaskan korban berinisial KH (65), warga Desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan meninggal dunia di rumah yang baru dibelinya untuk direnovasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dianiaya menggunakan besi ulir sepanjang 43 sentimeter hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan satu unit telepon genggam milik korban.
“Motif pelaku adalah rasa sakit hati akibat upah kerja yang tidak sesuai kesepakatan serta ucapan korban yang dianggap menyinggung. Sebelum kejadian, pelaku dan korban tinggal bersama selama proses renovasi. Hubungan keduanya memburuk setelah korban menolak membayar penuh gaji pelaku dan memintanya berhenti bekerja,” ujar Kapolres.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi saat korban bersiap berangkat ke Banda Aceh. Pelaku menagih upah, namun terjadi perdebatan yang memicu emosi pelaku. Ia kemudian memukul kepala korban dua kali menggunakan besi ulir hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengemasi barang-barangnya, menyalakan mobil korban, dan melarikan diri ke arah Sumatera Utara. Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang berusaha menghentikan kendaraannya. Ia kemudian meninggalkan mobil di daerah perbukitan, bersembunyi di hutan selama dua hari, lalu keluar menumpang kendaraan menuju Medan, dan melanjutkan perjalanan ke Bengkulu menggunakan bus.
Melalui koordinasi Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Toyota Rush, besi ulir, telepon genggam milik korban, serta pakaian milik korban dan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan kami tangani secara profesional hingga tuntas,” tegas Kapolres. (EQ)







