Home / BERITA

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:09 WIB

Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Pencurian Kendaraan Bermotor

MEDIALITERASI.ID | MEULABOH  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang disertai pencurian kendaraan bermotor di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (29/7/2025) dini hari.

Pelaku berinisial MJ (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap di Bengkulu pada Minggu (3/8/2025) dini hari setelah melarikan diri selama lima hari.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025), menjelaskan korban berinisial KH (65), warga Desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan meninggal dunia di rumah yang baru dibelinya untuk direnovasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dianiaya menggunakan besi ulir sepanjang 43 sentimeter hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan satu unit telepon genggam milik korban.

Baca Juga  Magister Sosiologi Unimal Raih Akreditasi Unggul

“Motif pelaku adalah rasa sakit hati akibat upah kerja yang tidak sesuai kesepakatan serta ucapan korban yang dianggap menyinggung. Sebelum kejadian, pelaku dan korban tinggal bersama selama proses renovasi. Hubungan keduanya memburuk setelah korban menolak membayar penuh gaji pelaku dan memintanya berhenti bekerja,” ujar Kapolres.

Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi saat korban bersiap berangkat ke Banda Aceh. Pelaku menagih upah, namun terjadi perdebatan yang memicu emosi pelaku. Ia kemudian memukul kepala korban dua kali menggunakan besi ulir hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengemasi barang-barangnya, menyalakan mobil korban, dan melarikan diri ke arah Sumatera Utara. Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang berusaha menghentikan kendaraannya. Ia kemudian meninggalkan mobil di daerah perbukitan, bersembunyi di hutan selama dua hari, lalu keluar menumpang kendaraan menuju Medan, dan melanjutkan perjalanan ke Bengkulu menggunakan bus.

Baca Juga  Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Islamic Center Lhokseumawe

Melalui koordinasi Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Toyota Rush, besi ulir, telepon genggam milik korban, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan kami tangani secara profesional hingga tuntas,” tegas Kapolres. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

BERITA

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Ditangkap

BERANDA

Drama Toronto! Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Tumbangkan Panama, Ghana Raih 3 Poin Pertama Piala Dunia

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026