Home / BERITA / KRIMINAL

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:43 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Ibu Rumah Tangga di Neglasari Tangerang

MEDIALITERASI.ID | TANGERANG – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku berinisial RS (32) ditangkap pada Senin (10/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pelaku melakukan aksi perampokan seorang diri dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi menjelang waktu subuh.

“Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam, kemudian menyerang korban dari belakang dan mengambil perhiasan yang dikenakan korban,” ujar Jauhari dalam keterangannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Korban bernama Rusinem (62), seorang ibu rumah tangga yang tinggal bersama anaknya.

Sebelum kejadian, korban dan anaknya sempat melaksanakan sahur sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah makan sahur, anak korban kembali beristirahat di kamarnya. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban menuju kamar mandi untuk mengambil air wudu dan bersiap melaksanakan salat subuh.

Pada saat itulah pelaku yang sebelumnya telah memantau kondisi rumah korban yang sepi masuk secara diam-diam. Pelaku bahkan sempat mengambil kain sarung yang berada di lokasi untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Beri Hadiah Pemenang Perlombaan Kapolda Cup 2024

Ketika korban sedang mengambil air wudu, pelaku tiba-tiba menyerang dari belakang dengan menutup mulut korban dan mencekik lehernya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena kalah tenaga, korban akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Memanfaatkan kondisi tersebut, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung, gelang, dan cincin dengan total berat sekitar 65 gram. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sekitar Rp1,5 juta yang berada di dalam rumah.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui jalan permukiman warga menuju arah makam Kristen yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku menggunakan angkutan umum menuju Serpong, lalu melanjutkan perjalanan dengan ojek menuju rumah istri sirinya di kawasan Cilenggang, Tangerang Selatan.

Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

“Kami juga melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk membantu melacak jejak pelaku menggunakan sumber bau dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelasnya.

Anjing pelacak sempat menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku hingga ke rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

Baca Juga  Tuntut Ganti Rugi Warga Palang RS Zubir Mahmud, Ini Tanggapan Pj Bupati Aceh Timur

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual seluruh perhiasan hasil curian tersebut di sebuah toko emas di kawasan Pasar Serpong, Tangerang Selatan.

“Pelaku mengaku kepada istri sirinya bahwa perhiasan emas yang diperoleh berasal dari hasil penarikan sebagai debt collector. Perhiasan berupa kalung, dua cincin, dan tiga gelang itu dijual pelaku dengan harga sekitar Rp36 juta,” ujar Jauhari.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di wilayah Cisauk bersama istri sirinya. Selain itu, pelaku juga membeli sejumlah barang seperti kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon genggam, hingga sepeda motor RX King.

Polisi kemudian menyita berbagai barang yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama pada jam-jam rawan setelah sahur.

“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat beristirahat. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera hubungi call center 110 yang tersedia secara gratis,” tutupnya. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Warga dan Kuasa Hukum Gelar Aksi Damai di Polres Metro Bekasi Kota, Tuntut Evaluasi Penanganan Laporan

BERITA

SEKBER Relawan Mualem-DekFadh: Memastikan JKA Tetap Berjalan Di Tengah Keresahan Masyarakat

BERITA

UIA Jadi Mitra Kampus Swasta Pertama dalam Program Pendidikan BI Lhokseumawe

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik