Home / BERITA

Sabtu, 11 April 2026 - 09:09 WIB

Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 10 April 2026

 

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu kali dalam sepekan yang mulai berlaku pada 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi energi nasional di tengah dinamika global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pola kerja ASN kini menggabungkan sistem kerja dari kantor dan rumah. ASN bekerja di kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan menjalankan WFH setiap hari Jumat.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak mengurangi beban kerja ASN, melainkan hanya mengubah lokasi kerja. Pelayanan publik, kata dia, harus tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Kebijakan ini juga dipengaruhi situasi global yang tidak stabil, termasuk konflik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah menilai perlu penyesuaian pola kerja untuk menjaga keberlanjutan operasional birokrasi sekaligus efisiensi sumber daya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa WFH bukan hari libur. ASN tetap wajib bekerja, melaporkan kinerja, serta berada dalam pengawasan atasan langsung.

Baca Juga  Anies Baswedan Siap Mencalonkan Diri Sebagai Presiden di Pilpres 2024

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan itu juga menekankan optimalisasi sistem kerja berbasis digital di seluruh instansi pemerintah.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa penilaian kinerja ASN kini berfokus pada hasil kerja. “Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan lokasi bekerja,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan menjalankan WFH dari rumah atau tempat tinggal resmi yang terdaftar. Jam kerja tidak berubah, hanya lokasi kerja yang bersifat fleksibel.

Setiap instansi pemerintah juga diwajibkan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini, mencakup capaian kinerja, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik. Laporan evaluasi disampaikan setiap bulan kepada Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4.

Namun, tidak semua sektor diperbolehkan menerapkan WFH. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan sejumlah layanan tetap harus berjalan secara tatap muka, seperti layanan kedaruratan, kebersihan, administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan perizinan.

Baca Juga  PT Pupuk Iskandar Muda Gelar' Mudik Gratis Menjelang Lebaran

Selain itu, pejabat struktural seperti eselon I hingga III, camat, lurah, dan kepala desa tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan koordinasi pemerintahan berjalan optimal.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan WFH. Ia menilai pengawasan yang lemah berpotensi menurunkan produktivitas ASN.

Menurutnya, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus melakukan evaluasi secara konsisten agar kebijakan berjalan efektif. Ia juga mengingatkan potensi munculnya long weekend jika pengawasan tidak optimal.

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai dapat memberikan dampak positif, seperti pengurangan kemacetan dan penurunan polusi udara.

Pemerintah berharap penerapan WFH setiap Jumat dapat menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong

BERITA

Penggiat Olahraga Nilai Geliat Olahraga Aceh Timur Stagnan, KONI Akui Krisis Anggaran

BERITA

Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Berlangsung, RS Polri Terima 10 Kantong Jenazah

BERITA

As SDM Kapolri Sambut Kontingen Taekwondo Garbha Presisi Juara Umum WATA Championship 2026

BERITA

Rusak Sejak Lama, Jalan Sido Mulyo Hambat Ekonomi dan Akses Pendidikan

ACEH

Tak Beri Ampun, Polres Aceh Timur Libas Wartawan 7-2 di Laga Mini Soccer

BERITA

Polisi Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Pelaku Diburu

BERITA

Polres Lhokseumawe Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Anak Disabilitas