
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu kali dalam sepekan yang mulai berlaku pada 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi energi nasional di tengah dinamika global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pola kerja ASN kini menggabungkan sistem kerja dari kantor dan rumah. ASN bekerja di kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan menjalankan WFH setiap hari Jumat.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak mengurangi beban kerja ASN, melainkan hanya mengubah lokasi kerja. Pelayanan publik, kata dia, harus tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Kebijakan ini juga dipengaruhi situasi global yang tidak stabil, termasuk konflik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah menilai perlu penyesuaian pola kerja untuk menjaga keberlanjutan operasional birokrasi sekaligus efisiensi sumber daya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa WFH bukan hari libur. ASN tetap wajib bekerja, melaporkan kinerja, serta berada dalam pengawasan atasan langsung.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan itu juga menekankan optimalisasi sistem kerja berbasis digital di seluruh instansi pemerintah.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa penilaian kinerja ASN kini berfokus pada hasil kerja. “Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan lokasi bekerja,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan menjalankan WFH dari rumah atau tempat tinggal resmi yang terdaftar. Jam kerja tidak berubah, hanya lokasi kerja yang bersifat fleksibel.
Setiap instansi pemerintah juga diwajibkan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini, mencakup capaian kinerja, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik. Laporan evaluasi disampaikan setiap bulan kepada Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4.
Namun, tidak semua sektor diperbolehkan menerapkan WFH. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan sejumlah layanan tetap harus berjalan secara tatap muka, seperti layanan kedaruratan, kebersihan, administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan perizinan.
Selain itu, pejabat struktural seperti eselon I hingga III, camat, lurah, dan kepala desa tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan koordinasi pemerintahan berjalan optimal.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan WFH. Ia menilai pengawasan yang lemah berpotensi menurunkan produktivitas ASN.
Menurutnya, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus melakukan evaluasi secara konsisten agar kebijakan berjalan efektif. Ia juga mengingatkan potensi munculnya long weekend jika pengawasan tidak optimal.
Di sisi lain, kebijakan ini dinilai dapat memberikan dampak positif, seperti pengurangan kemacetan dan penurunan polusi udara.
Pemerintah berharap penerapan WFH setiap Jumat dapat menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (EQ)







