MEDIALITERASI.ID | BONE – Prof. Dr. Sutan Nasomal, Pakar Hukum Internasional, mengungkapkan bahwa aktivitas niaga Black Stone tanpa izin di Kabupaten Bone Bolango harus segera ditangani oleh pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah daerah harus mengambil langkah cepat sebagai mediator untuk membuat kegiatan niaga sumber daya alam ini menjadi legal dan meningkatkan perekonomian rakyat.
Prof Sutan Nasomal mengaku mendapatkan informasi, aktivitas niaga Black Stone yang tanpa izin telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Bone Bolango. Material batu hitam yang merupakan salah satu kekayaan alam daerah ini banyak mengundang reaksi para pembeli dari luar daerah Gorontalo dan negara asing.
Prof. Dr. Sutan Nasomal menekankan bahwa pemerintah daerah harus mengambil langkah cepat sebagai mediator untuk membuat kegiatan niaga sumber daya alam ini menjadi legal dan meningkatkan perekonomian rakyat. Dengan demikian, kegiatan niaga Black Stone dapat menjadi salah satu objek sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Bone Bolango.
Prof. Dr. Sutan Nasomal memberikan komentar secara via telepon dari kantor Pusat Partai Oposisi Merdeka di Cijantung, Jakarta Timur, pada Kamis (1/05/2025). Sutan Nasomal menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menangani aktivitas niaga Black Stone yang ilegal dan meningkatkan perekonomian rakyat. [**]