MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dan diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Keputusan pemecatan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara in absentia.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan Rio meninggalkan tugas tanpa izin sejak 8 Desember 2025 dan diketahui berada di luar negeri.
“Yang bersangkutan secara akumulatif telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” kata Joko, Sabtu (17/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah anggota Brimob Polda Aceh pada Rabu (7/1/2026). Pesan tersebut berisi foto dan video yang memperlihatkan dirinya tengah mendaftar dan bertugas sebagai tentara bayaran Rusia, termasuk informasi gaji dalam mata uang rubel.
Dalam salah satu video, Rio tampak berada di wilayah Donbas, Ukraina timur, usai patroli. Ia juga memperkenalkan sejumlah rekannya yang berasal dari berbagai negara, seperti Kolombia, Bangladesh, Filipina, serta personel militer Rusia.
Polda Aceh menyebut, sebelum pesan tersebut diterima, pihaknya telah melakukan pencarian ke rumah orang tua dan kediaman pribadi Rio, serta melayangkan dua kali surat panggilan pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Karena tidak ada respons, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Berdasarkan data yang dikantongi kepolisian, Rio tercatat berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Haikou Meilan, Tiongkok, pada 19 Desember 2025.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa foto, video, data paspor, serta data penerbangan yang memperkuat dugaan desersi ke luar negeri.
Selain kasus ini, Rio diketahui pernah menjalani Sidang KKEP pada Mei 2025 atas perkara perselingkuhan dan pernikahan siri, dengan sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi akhir berupa PTDH.
Hingga kini, kepolisian masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan Rio di luar negeri. (**)







