Home / BERITA / HUKUM

Rabu, 1 Maret 2023 - 17:13 WIB

Miris! Aktivis Sumenep Gelar Aksi Mogok Makan Karena Persoalan Ini

Foto. Salah seorang aktivis saat aksi mogok makan.

SUMENEP, —- Salah Seorang aktivis mahasiswa Tolak Amin menggelar aksi mogok makan di depan Kantor Pemkab Sumenep, Rabu (1/3/2023), di Jl. Dr. Cipto, Kecamatan Kota. Dalam aksi tunggalnya, ia mendesak Pemkab Sumenep menutup aktivitas penambangan galian C illegal didaerahnya.

Selain berorasi mengenai keprihatinannya soal maraknya penambangan galian C illegal yang merusak lingkungan, Amin juga membawa poster yang bertuliskan “Kami Menyatakan Mogok Makan Sampai Penambangan Galian C Ditutup”. Dalam aksinya, Amin mendapat pengamanan dari Kepolisian Polres Sumenep.

”Aksi mogok makan tersebut dilakukan untuk menunjukkan ke Pemerintah Daerah bahwa dirinya benar benar serius mengawal masalah ini. Dan penambangan galian C sangat mengancam alam kita,” ungkapnya.

Amin mengungkapkan bahwa kabupaten Sumenep adalah daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) namun sangat miris Kekayan tersebut dikelola secara brutal atau tidak mementingkan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Salah satu contoh pemanfaatan SDA yang merusak lingkungan adalah aktivitas Pertambangan Galian C illegal yang ada di kabupaten sumenep yang dilakukan secara ugal-ugalan Sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan di kabupaten sumenep secara masif.

Baca Juga  Koalisi Mahasiswa Bergerak ke KPK: Melaporkan Eks Menteri ATR/BPN Terkait Penerbitan HGB di Kawasan Laut Tangerang

”Ironisnya, sejauh ini Pemerintah Daerah terkesan membiarkan semua itu terjadi,” ucapnya kepada media ini, Rabu (1/3) siang.

Amin sapaan akrabnya menyebutkan ada kurang lebih 220 titik pertambangan galian C illegal di kabupaten sumenep yang sangat berpotensi merusak lingkungan hidup karena dilakukan secara unprosedural. Salah satu Pertambangan Galian C yang masih tetap beraktivitas secara brutal dan ilegal terletak di Desa Kebunangung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Aktivitas Galian C tersebut diduga menjadi salah satu penyebab sering terjadinya banjir di kabupaten sumenep, karena titik lokasi pertambangan tersebut tepat berada di pinggir sungai kebunagung, sehingga curah hujan langsung terjun kesungai dikarenakan wilayah resapan yang rusak sehingga daya tampung suangai tidak kuat dan meluap.

“Apalagi di daerah itu (red. Lokasi penambangan galian C di Kebunagung) dekat sungai,” ucapnya.

Ditambahkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal karana sangat jelas nampak kerusakan lingkunganya dan dugaan aktivitas Galian C Ilegal tersebut Melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milliar Rupiah).

Baca Juga  Event di Aceh Bakal Lebih SPEKTAkuler dengan SOP Baru

“Dan juga pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu milliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga milliar Rupiah)”, Tegasnya.

Amin juga meminta Pemkab menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tiap Kecamatan. Hal itu dilakukan untuk menentukan titik lokasi Galian C baru yang berdasarkan kajian ilmiah yang tidak merusak lingkungan.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sumenep Ahmad Masuni menyatakan, Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan kegiatan penambangan Galian C illegal. Sesuai ketentuan, ijin galian C itu menjadi otoritas Pemerintah Provinsi.

”Kalau dulu di Pusat. Sekarang menjadi kewenangan Provinsi. Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan,” jelasnya.

Namun, pihaknya telah berkirim surat ke Pemprov Jawa Timur supaya melakukan penertiban terhadap penambangan tak berijin tersebut.

“Sedangkan soal RDTR, lanjut Masuni, Pemkab masih melakukan review terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW”, Ungkapnya dilansir Media RRI. (Toifur)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Pejabat Negara

ACEH

Ahli Dewan Pers Ingatkan di Gathering Medco-BPMA: AI Hanya Alat Bantu, Verifikasi Fakta Tetap Tugas Jurnalis

BUDAYA

Viral! Atraksi Sembur Api Iringi Lagu Aceh Kuthiding di Johor Malaysia, Penonton Karnival Jom Heboh 1 November 2026 Histeris

INTERNASIONAL

Terseret Duel Veda Ega vs Hakim Danish, Alvaro Carpe Gagal Kejar Quiles di Sepang

HUKUM

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Penggugat Desak Prabowo Usulkan 2 Nama Calon Wapres ke MPR

HUKUM

Kronologi Penggerebekan Ma’had Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Santriwati Dibawa Dini Hari – Polisi: Pengembangan Kasus Pembakaran Warung

INTERNASIONAL

Veda Ega Pratama Kibarkan Merah Putih di Sepang, Start P8 Finish P2 Podium Terbaik Sepanjang Karir

EKONOMI & BISNIS

Pelindo Lhokseumawe Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Layanan Kepelabuhanan 15 Persen