Home / BERITA

Rabu, 3 September 2025 - 10:03 WIB

Menuju Indonesia Maju: Kejaksaan RI Peringati Hari Lahir ke-80 dengan Fokus Profesionalisme dan Integritas

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA— Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 pada Selasa (2/9/2025). Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa momentum ini harus menjadi sarana evaluasi dan introspeksi untuk memperkuat soliditas Korps Adhyaksa menghadapi tantangan penegakan hukum di masa depan.

Burhanuddin menjelaskan, peringatan Hari Lahir Kejaksaan setiap 2 September ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Penetapan tanggal ini merujuk pada pelantikan Jaksa Agung pertama, Mr. R. Gatot Tanoemihardja, oleh Presiden Ir. Soekarno pada 2 September 1945. “Kejaksaan lahir bersamaan dengan Republik Indonesia dan sejak awal berperan sebagai penjaga hukum serta penegak cita-cita proklamasi,” ujarnya.

Dengan mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”, Burhanuddin menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas Kejaksaan yang selaras dengan agenda supremasi hukum, stabilitas nasional, dan pemberantasan korupsi serta narkoba. Tema ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi.

Baca Juga  Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Viral Paksa Minta Rp 100.000 di Tanah Abang

Jaksa Agung meminta seluruh Insan Adhyaksa bekerja profesional, proporsional, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Transformasi penegakan hukum harus menciptakan sistem yang tanggap terhadap perubahan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi capaian Kejaksaan yang menempati posisi lembaga negara paling dipercaya setelah TNI dan Presiden, berdasarkan survei Indikator (Mei 2025) dan Polling Institute (Agustus 2025). Keberhasilan ini, menurutnya, merupakan hasil kerja keras dalam penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, pemberantasan korupsi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pada kesempatan tersebut, Burhanuddin menyampaikan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung sebagai pedoman seluruh jajaran Kejaksaan:

1. Menanamkan semangat kesatuan berlandaskan Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

2. Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak.

Baca Juga  GERTASI Provinsi Aceh Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintah Demi Majukan Pertanian

3. Memperkuat peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan fungsi Jaksa Pengacara Negara.

4. Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif dengan menjunjung integritas, profesionalisme, dan empati.

5. Menerapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026.

6. Mewujudkan pembentukan Insan Adhyaksa yang terstandarisasi dan menjadi teladan penegak hukum.

7. Menangani perkara secara objektif, adil, dan humanis dengan menyeimbangkan hukum positif dan nilai keadilan masyarakat.

“Dalam menjaga eksistensi institusi, kita membawa legitimasi luhur pendahulu kita. Namun, ingatlah, setiap kita adalah perintis di zamannya masing-masing,” ujar Burhanuddin.

Ia menutup amanatnya dengan pesan tegas agar setiap jaksa menjaga integritas dan tidak mencederai marwah institusi. “Ingat! Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini!” pungkasnya. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?