Home / BERITA

Sabtu, 10 September 2022 - 07:14 WIB

MenPAN-RB Minta Seluruh Instansi Data Tenaga Honorer

Photo. MenPAN-RB Azwar Anas

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk memasukkan data honorer di portal yang sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

MenPAN-RB baru ini berharap, Jangan sampai honorer K2 dan pegawai non-ASN tidak dimasukkan ke dalam laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. Sebab, dampaknya instansi bersangkutan dinilai tidak punya tenaga non-ASN lagi.

“Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN sebelum batas waktu yang ditetapkan,” tegas Menteri Anas di Jakarta, Jumat (09/09/2022).

Menurut Anas, tenaga non-ASN harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka. Portal tersebut disediakan agar honorer bisa mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang di-input oleh admin atau operator instansi.

Baca Juga  Polisi Tangkap 24 Penjudi Online

“Honorer bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti, sehingga kami bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” terangnya.

Jika tenaga non-ASN tidak terdata, kata MenPAN-RB Azwar Anas, mereka bisa mengajukan usulan pendataan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, pendataan non-ASN sampai 30 September. Kemudian, instansi wajib mengumumkan data tersebut ke publik selama 10 hari kerja terhitung sejak 1 Oktober.

Baca Juga  Satlantas Bantu BPKA Laksanakan Integritas Penertiban Kendaraan Dinas Pemkab Pidie Jaya

Suharmen juga menuturkan, dalam rentang waktu 1-31 Oktober, seluruh honorer bisa mengecek data-datanya. Apakah masuk pendataan atau tidak. Bisa juga melihat apakah ada honorer bodong.

“Jika tidak masuk pendataan atau melihat ada data bodong, segera laporkan ke Helpdesk BKN,” tegasnya.

Lebih lanjut Suharmen mengatakan, Selain itu, bagi honorer yang ternyata salah meng-input datanya, masih bisa memperbaiki datanya sampai 31 Oktober. Dan kemudian instansi melakukan finalisasi dengan menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Suharmen mengingatkan pendataan tenaga non-ASN ini bukan otomatis diangkat menjadi CPNS atau PPPK. Pungkasnya.

Reporter : Ek | Photo : MenPAN-RB Azwar Anas | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

EKBIS

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah

BERITA

Eks Napiter di Banten Ikuti Pelatihan Teknisi AC untuk Perkuat Reintegrasi Sosial

BERITA

Diaspora Aceh di Harrisburg Resmikan Meunasah Pertama di Amerika Serikat

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

BERITA

Aji Aria Wiguna Dukung Kemenkum Tunda SK DPP Partai Ummat, Sengketa Masih Berproses di MA

BERITA

APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong