Home / BERITA

Sabtu, 10 September 2022 - 07:14 WIB

MenPAN-RB Minta Seluruh Instansi Data Tenaga Honorer

Photo. MenPAN-RB Azwar Anas

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk memasukkan data honorer di portal yang sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

MenPAN-RB baru ini berharap, Jangan sampai honorer K2 dan pegawai non-ASN tidak dimasukkan ke dalam laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. Sebab, dampaknya instansi bersangkutan dinilai tidak punya tenaga non-ASN lagi.

“Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN sebelum batas waktu yang ditetapkan,” tegas Menteri Anas di Jakarta, Jumat (09/09/2022).

Menurut Anas, tenaga non-ASN harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka. Portal tersebut disediakan agar honorer bisa mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang di-input oleh admin atau operator instansi.

Baca Juga  Cerita Tsunami Aceh, SMA Labschool Juara Umum International Youth Festival of Music and Arts - The Muses 2024 di  Bulgaria

“Honorer bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti, sehingga kami bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” terangnya.

Jika tenaga non-ASN tidak terdata, kata MenPAN-RB Azwar Anas, mereka bisa mengajukan usulan pendataan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, pendataan non-ASN sampai 30 September. Kemudian, instansi wajib mengumumkan data tersebut ke publik selama 10 hari kerja terhitung sejak 1 Oktober.

Baca Juga  BLKI Aceh Utara Kembali Buka Pelatihan Tahun 2022

Suharmen juga menuturkan, dalam rentang waktu 1-31 Oktober, seluruh honorer bisa mengecek data-datanya. Apakah masuk pendataan atau tidak. Bisa juga melihat apakah ada honorer bodong.

“Jika tidak masuk pendataan atau melihat ada data bodong, segera laporkan ke Helpdesk BKN,” tegasnya.

Lebih lanjut Suharmen mengatakan, Selain itu, bagi honorer yang ternyata salah meng-input datanya, masih bisa memperbaiki datanya sampai 31 Oktober. Dan kemudian instansi melakukan finalisasi dengan menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Suharmen mengingatkan pendataan tenaga non-ASN ini bukan otomatis diangkat menjadi CPNS atau PPPK. Pungkasnya.

Reporter : Ek | Photo : MenPAN-RB Azwar Anas | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Warga dan Kuasa Hukum Gelar Aksi Damai di Polres Metro Bekasi Kota, Tuntut Evaluasi Penanganan Laporan

BERITA

SEKBER Relawan Mualem-DekFadh: Memastikan JKA Tetap Berjalan Di Tengah Keresahan Masyarakat

BERITA

UIA Jadi Mitra Kampus Swasta Pertama dalam Program Pendidikan BI Lhokseumawe

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik