Home / BREAKING NEWS

Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:14 WIB

Forum Kelompok Petani Riau Tuntut Hak Plasma 20% Dari HGU Perusahaan

MEDIALITERASI.ID | RIAU – Pemantau keuangan negara (PKN) Bersama masyarakat yang tergabung dengan Forum kelompok Petani Redang seko dan Forum Pembela Keadilan Masyarakat Kerumutan dan Forum Talang Mamak berdaulat desa Talang Suka maju dan Talang suka Limau telah melaksanakan aksi damai untuk menuntut hak plasma masyarakat 20 % dari HGU di kantor PT Gandaerah Hendana dan PT Inecda Plantation di Jl Arifin Pekan Baru Riau. selasa (08/10/2024)

Patar Sihotang mengatakan, semenjak PT Gandaerah dan PT Inecda berdiri hingga beroperasi, kedua perusahaan tersebut belum pernah memberikan kewajibannya kepada Masyarakat sekitar dengan memberikan Fasilitas kepada Masyarakat minimal 20 % dari lahan yang di dapat atau dari luas ijin HGU.

Diketahui PT Gandaerah Hendana yang berlokasi di Desa Redang Seko kecamatan Lirik Kabupaten Indra Giri Hulu dan Desa Kerumutan kecamatan kerumutan pelelawan dan PT Inecda Plantation Desa Talang Sungai maju dan desa talang sungai limau kecamatan lirik kabupaten indragiri hulu.

Patar juga menyampaikan pemberian Fasilitas 20 % kepada masyarakat merupakan kewajiban PT Gandaerah Hendana dan PT Inecda Plantation ,hal tersebut tertuang dalam Undang Undang dan dan keputusan Menteri. salah satunya pada PP No 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Dan pada pasal 12 di mana pada poin
(1) Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: (a). area penggunaan lain yang berada di luar HGU; dan/atau (b). Area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O % (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.

Baca Juga  Persyaratan Pengusulan PAK

Sedangkan pada poin ke (2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak lahan untuk usaha
Perkebunan diberikan HGU. Lebih lanjut Patar Sihotang mengatakan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang /BPN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan tata cara penetapan HGU di mana Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 40
di mana Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk melaksanakan usaha pertanian, perikanan atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya. Selain itu juga memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum sekaligus melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak berbadan hukum.

Patar juga menyinggung Pasal 41 di mana pada poin (1) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf k.

Patar Sihotang yang sering di panggil Patar menjelaskan, setelah di laksanakan orasi, Pihak Perusahaan berdialog dengan 10 perwakilan masyarakat untuk dilaksanakan mediasi dan audiensi. Dalam audiensi tersebut Patar Sihotang sebagai pimpinan aksi menyampaikan secara Resmi Tuntutan antara lain: Pemantau keuangan negara PKN, Forum kelompok Petani Redang seko. Forum Pembela Keadilan Masyarakat Kerumutan.

Baca Juga  Kapolres Lhokseumawe Hadiri Apel Gabungan dan Lounching Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Dalam kesempatan yang sama, Forum Talang Mamak Berdaulat desa Talang Suka Maju dan Talang Suka Limau juga menyampaikan kepada Pimpinan PT Gandaerah Hendana dan PT Inecda Plantation agar memberikan hak hak masyarakat yaitu lahan Plasma 20 % dari luas HGU sesuai dengan undang undang dan peraturan, atas penyampaian tuntutan ini Pihak manajemen dan Legal nya menyampaikan akan menjawab Tuntutan secara tertulis pada 14 hari kerja semenjak aksi ini lakukan.

Patar Sihotang Menyampaikan kepada Pimpinan Perusahaan dan Pihak Kepolisian agar Tuntutan masyarakat dapat di perhatikan dan menjadi atensi ,karena jika tidak sesuai dengan aspirasi pihaknya akan melakukan demo lagi dengan membawa massa yang lebih banyak di perkirakan 600 Masyarakat tempatan. dan selanjutnya Tim PKN dan masyarakat meninggalkan tempat audiensi.

Patar Sihotang menjelaskan bahwa aksi ini di ikuti oleh Massa kurang lebih 60 orang dan aksi berjalan aman dan tertib walaupun ada sedikit kemacetan akibat aksi ini .dan pada jam 12.20 Aksi damai selesai setelah ditutup dengan acara doa yang di pimpin salah satu yang tertua dari talang mamak suka maju .

Share :

Baca Juga

BREAKING NEWS

Pelantikan DPN PERMAHI 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Mahasiswa Hukum Indonesia

BREAKING NEWS

BPW KKLR Sulsel Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik untuk WNI yang Ditahan Israel

BREAKING NEWS

Kabid Humas Polda Lampung Tinjau Bakauheni, Pastikan Arus Balik Aman dan Terkendali

BREAKING NEWS

Ribuan Rumah Warga Madat Aceh Timur Terendam Banjir, Berikut Data Korban Sementara.

BREAKING NEWS

Harimau Liar Berkeliaran di Aceh Timur, Warga Hidup dalam Ketakutan

BERITA

Cegah Penyakit Sejak Dini, Puskesmas Batang-Batang Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pelajar

BERITA

Gema Tong-tong dan Teknologi Robot Warnai Malam Anugerah Inovasi Daerah Sumenep

BERITA

Festival Seni Tari dan Musik 2025 Akan Jadi Gerbang Menuju 110 Sumenep Calendar of Event 2026