Home / BERITA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:46 WIB

Kuasa Hukum Bantah Laporan Penyerobotan: “Ngawur”

MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H., menanggapi santai namun tegas laporan penyerobotan lahan yang dilayangkan terhadap kliennya ke Polrestabes Medan pada 29 September 2025. Kedua pengacara menyebut laporan tersebut penuh kejanggalan dan tidak memenuhi unsur pidana penyerobotan.

Henry Pakpahan menyatakan bahwa klaim penyerobotan itu tidak berdasar. Menurutnya, lahan yang dipersoalkan dibeli dari ahli waris yang sah dengan dasar hukum berupa Surat Keterangan Notaris nomor 409/POPSOBT/YT/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

“Laporan ini menurut saya mengada-ada! Saya membeli tanah ini dari ahli waris yang sah, dengan dasar yang kuat yaitu Surat Keterangan Notaris nomor 409/ POPSOBT /YT/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Mereka juga mengakui bahwa tanah di Sari Rejo belum ada yang mempunyai sertifikat dan dalam hal kepemilikan surat tanah mana yang lebih kuat dasar hukumnya Surat camat atau Grand Sultan,” tegas Henry.

Baca Juga  JASA Minta Klarifikasi Ketua DPRA Terkait Isu Uang Meugang untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

Sementara itu Octo Simangunsong mempertanyakan klaim pihak pelapor, Salwinder Singh, mengenai titik lokasi objek sengketa. Octo menegaskan lahan yang dibeli kliennya berada di Jalan Adi Sucipto, bukan di Jalan SMA 2 Pipa 1 seperti yang dituduhkan.

“Kami menantang Salwinder Singh untuk membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut. Dimana titik objeknya? Karena setahu saya, lahan yang kami beli dari ahli waris berada di Jl. Adi Sucipto, bukan di Jl. SMA 2 Pipa 1 seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Baca Juga  PNL Jalin MoU Dengan Kejati Aceh

Henry dan Octo menyatakan laporan yang dilayangkan cacat hukum dan menilai tidak terpenuhinya unsur penyerobotan. Selain itu, mereka mengecam pemberitaan media yang memuat nama mereka tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Henry mengancam akan melaporkan media yang dinilai gegabah ke Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum tersebut berencana melaporkan balik Salwinder Singh dengan dugaan membuat laporan palsu. Mereka juga menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap oknum wartawan yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar.

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini adalah upaya pembunuhan karakter dan saya akan melawan dengan segala cara yang sah secara hukum,” pungkas Henry. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat

BERANDA

Kericuhan Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Merah Putih Sempat Diturunkan

BERANDA

Gempa M7,7 Guncang NTT, 1 Orang Tewas dan Ribuan Warga Evakuasi, Peringatan Tsunami Dicabut

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, BMA Ajak Warga Jaga Persaudaraan dan Perkuat Kepedulian Sosial

BERANDA

Bareskrim Polri Tahan 8 ABK MV King Sun, Dalang Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Diburu

ACEH

Kejari Langsa Selidiki Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah 2026, Plt Kadisdik Dipanggil

ACEH

DPRK Aceh Timur dan BPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan HGU, Dorong Kepastian Hukum untuk Masyarakat

BERANDA

Veda Ega dan Hakim Danish Bersaing Ketat di Moto3 2026, Keduanya Masuk 10 Besar Dunia