MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor publik dengan mendorong penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) sebagai instrumen pengendali potensi penyimpangan.
Langkah ini disampaikan Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, saat membuka pelatihan pembentukan verifikator PANCEK bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) DKI Jakarta. Kegiatan berlangsung pada 26–28 Agustus 2025 di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.
Aminudin menegaskan praktik penyimpangan masih kerap muncul dalam ekosistem bisnis kementerian dan lembaga. Hal ini menegaskan perlunya penguatan sistem pencegahan yang masif dan berkelanjutan agar komitmen antikorupsi menjadi budaya dari level pimpinan hingga pegawai.
Menurut Aminudin, PANCEK memberikan panduan praktis bagi institusi untuk menjaga transparansi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan mendorong perilaku antikorupsi yang konsisten.
“Penerapan PANCEK tidak boleh berhenti pada formalitas, tetapi harus menjadi langkah nyata untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi nasional serta mendukung percepatan aksesi Indonesia keanggotaan OECD,” tegasnya. (EQ)







