Home / BERITA

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:37 WIB

Komnas HAM Aceh Dorong PT Medco E&P Malaka Perkuat Perlindungan Warga Terdampak Operasi Migas

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Aceh meminta PT Medco E&P Malaka untuk meningkatkan komunikasi, perlindungan keselamatan, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasinya di Kabupaten Aceh Timur.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 96/PM.00.01/3.5.1/VIII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Medco E&P Malaka. Surat ditandatangani Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, setelah lembaga itu menerima informasi dari perusahaan terkait kegiatan Well Suspension sumur AR-1A dan rencana pengawasan fasilitas produksi.

Komnas HAM menilai pentingnya perusahaan menjaga kualitas lingkungan dan keselamatan warga di Kecamatan Indra Makmur dan Banda Alam yang terdampak aktivitas migas. Berdasarkan fungsi pemantauan sebagaimana diatur Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memberikan apresiasi atas koordinasi yang sudah dilakukan, sekaligus mendorong sejumlah langkah perbaikan.

Baca Juga  Ketua MUI Bidang Fatwa Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta PT Medco E&P Malaka untuk:

1. Membangun komunikasi berkelanjutan dan memberi perhatian khusus kepada warga terdampak di sekitar wilayah operasi.

2. Melakukan sosialisasi serta menyediakan informasi keselamatan dalam bentuk banner, brosur, atau media lainnya untuk mencegah risiko kecelakaan.

3. Menjamin keselamatan warga dengan pengawasan berkala dan pencegahan potensi bahaya kebocoran gas serta pencemaran lingkungan.

4. Melibatkan pihak independen dalam pemantauan kualitas lingkungan dan melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga  Program Medco EP Malaka: Warga Aceh Timur Mandiri Pangan Lewat Kebun Sayur Pekarangan

5. Menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara tepat sasaran dengan melibatkan masyarakat sekitar.

6. Menyelenggarakan usaha migas yang berwawasan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta standar bisnis dan HAM.

Surat itu juga ditembuskan ke Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI di Jakarta, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Timur, serta Koordinator Komunitas Perempuan Peduli Lingkungan (KoPPeduli) di Aceh Timur.

Komnas HAM menegaskan, langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan keberlangsungan operasi migas sekaligus perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup di Aceh Timur. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha, Baitul Mal Aceh Turun Tangan

ACEH

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Rapat Kerja Pejabat Fungsional Pengadaan

BERITA

Ratusan Petani Laoli Bertahan di Lahan, Tolak Rencana Pengosongan Pemkab Luwu Timur

BERANDA

Tegaskan Standar Keamanan Pangan, BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program Makan Bergizi Gratis

ACEH

Dituding Dalangi Serangan ke Bupati, Dun Belanda Akui Fitnah dan Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur

BERITA

Integrasikan AI dan OBE, Dosen MPI UIA Bireuen Raih Predikat ‘Most Inspiring Lecturer’

ACEH

118 Anak Ikuti Khitan Massal Baitul Mal Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky: Ke Depan Digelar 3 Titik Wilayah

ACEH

Percepat Huntap Korban Banjir, Bupati Al-Farlaky Targetkan Pembebasan Lahan 6 Hektare di Serba Jadi Segera Tuntas