MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. Tokoh Advokat Nasional membawa kemenangan Konstitusional bagi Pasangan Cecep Sobari dan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya, pasalnya putusan mahkamah konstitusi pada hari ini membawa harapan besar bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan calon kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan persyaratan Konstitusi. (24/2/2025 hari senin)
Dr. Faizal menyatakan, Atas izin Allah SWT, menurutnya Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah sesuai dengan semangat MK dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di negara yang kita cintai ini.
Dr. Faizal Hafied, S.H.,M.H. yang juga merupakan Ketua IKABNAS Lemhannas mengatakan, Mahkamah Konstitusi harus menjamin prosedur pencalonan Paslon Pilkada sesuai dengan aturan, hal ini bentuk konsistensi mahkamah dalam menjaga demokrasi prosedural yg nantinya berdampak pada demokrasi yang substansial.
“Pembacaan Putusan pada hari dapat menghilangkan keresahan dan mewakili harapan masyarakat kabupaten tasikmalaya terkait adanya Paslon yang diduga tidak memenuhi persyaratan namun di paksakan diterima sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya”, ucapnya.
Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) Menambahkan, kemenangan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al -Ayubi merupakan, terobosan hukum dan pengkajian hukum konstitusi tingkat tinggi yang membutuhkan kecermatan dan kecerdasan kuasa hukum, Ahli dan Mahkamah dalam menilai adanya dugaan inkonstitusional persyaratan Paslon Pilkada Kabupaten tasikmalaya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini yang bersifat Final and Banding, dirinya berharap semua pihak dapat menghormati putusan MK ini”, tegasnya.
“Kami berpesan kepada KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu kabupaten Tasikmalaya dan perangkat Pilkada lainnya untuk tunduk pada putusan MK dan mempersiapkan pemilihan suara ulang (PSU) secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (luber jurdil)”, tutupnya. (Ranto)






