Home / EDUKASI

Jumat, 15 Juli 2022 - 07:25 WIB

Kemdikbudristek Keluarkan Aturan Baru Kurikulum Merdeka

Photo. Dok. Kemendikbud Meluncurkan Merdeka belajar Episode 21 Dana abadi perguruan tinggi, dikantor Kemendikbud ristek, Senayan, Jakarta, Senin (25/07)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan baru terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang rencananya diberlakukan tahun ajaran baru ini. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 yang ditanda tangani pada 12 Juli 2022  menuangkan beberapa poin.

Melansir JPNN, yang di terbitkan pada Jum’at 15 Juli 2022, Point pertama, Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Baca Juga  Ikuti ICDC APDMI di Unand Padang, FEB USK Kirim Dua Dosen dan Lima Mahasiswa

Poin ke dua, Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.

Dan poin ke tiga, Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

Dalam SK tersebut juga disebutkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka memilih kategori mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi Penelitian, Universitas Islam Aceh dan APIN Jalin Kerja Sama

Bagi satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memiliki kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi dan belum mempunyai peserta didik usia 5 – 6 tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.

“Dengan adanya SK ini, maka, SK Kepala BSKAP Nomor O34/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung 12 Juli 2022,” tegas Anindito Aditomo.

Dihubungi terpisah Plt Karo Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengungkapkan, isi keputusan lengkapnya bisa masyarakat dilihat di laman kurikulum.kemdikbud.go.id.

Sumber : JPNN | Photo : Kemendikbud RI | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

JSI Sumenep Ingatkan Petugas Belakang Kampus UINSA: Tertibkan PKL Tanpa Lukai Kemanusiaan

EDUKASI

Ketika Jalan Terputus, Pengabdian Tak Pernah Padam

BERITA

1.300 Pohon Ditanam di TPA Batuan: Kolaborasi SKK Migas – Medco Energi dan Pemkab Sumenep

BERITA

Mulai 1 Desember, SiRUP Gunakan Domain Baru Klinik PBJ BPBJ Aceh Beri Penjelasan

EDUKASI

Universitas Battuta Ikuti PIMNAS 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar

EDUKASI

Cinta Al-Qur’an dan Akhlak Mulia, Fokus FASI Ke-1 Indra Makmu
muktamar apseii

EDUKASI

Gelar Muktamar, APSEII Perkuat Keanggotaan dengan Jejaring Akademik dan Riset

BUDAYA

Langkah yang Tak Pernah Sia-Sia