Home / EDUKASI

Jumat, 15 Juli 2022 - 07:25 WIB

Kemdikbudristek Keluarkan Aturan Baru Kurikulum Merdeka

Photo. Dok. Kemendikbud Meluncurkan Merdeka belajar Episode 21 Dana abadi perguruan tinggi, dikantor Kemendikbud ristek, Senayan, Jakarta, Senin (25/07)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan baru terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang rencananya diberlakukan tahun ajaran baru ini. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 yang ditanda tangani pada 12 Juli 2022  menuangkan beberapa poin.

Melansir JPNN, yang di terbitkan pada Jum’at 15 Juli 2022, Point pertama, Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Baca Juga  UIN SUNA Lhokseumawe Targetkan 1.500 Mahasiswa Baru 2026, Perkuat Akses Beasiswa dan Kolaborasi Industri

Poin ke dua, Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.

Dan poin ke tiga, Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

Dalam SK tersebut juga disebutkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka memilih kategori mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.

Baca Juga  Kejagung Sindir 12 Tokoh Pengaju Amicus Curiae dalam Praperadilan Nadiem Makarim

Bagi satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memiliki kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi dan belum mempunyai peserta didik usia 5 – 6 tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.

“Dengan adanya SK ini, maka, SK Kepala BSKAP Nomor O34/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung 12 Juli 2022,” tegas Anindito Aditomo.

Dihubungi terpisah Plt Karo Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengungkapkan, isi keputusan lengkapnya bisa masyarakat dilihat di laman kurikulum.kemdikbud.go.id.

Sumber : JPNN | Photo : Kemendikbud RI | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

EDUKASI

Belajar Wirausaha Sejak Dini, Siswa Sekolah KAHFIS Aceh Jual Takjil di Market Day Ramadhan

EDUKASI

Backpacker Ramadan Goes to Bireuen: Program Psikososial untuk Penyintas Banjir di Bulan Ramadan

BERITA

400 Siswa Terbaik Lolos Seleksi Terpusat SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026

BERITA

Aksi di Depan Mapolda DIY Ricuh, Tiga Mahasiswa Diserahkan ke Rektorat

BERITA

UIN SUNA Lhokseumawe Targetkan 1.500 Mahasiswa Baru 2026, Perkuat Akses Beasiswa dan Kolaborasi Industri

BERITA

Bunda PAUD Lhokseumawe Lantik Pokja hingga Gampong, Perkuat Layanan PAUD dan Literasi

ACEH

Guru PAUD Peunaron Aceh Timur Tingkatkan Kompetensi dengan Deep Learning

EDUKASI

Misi ‘UIA Seumeugleh’, Mahasiswa Hadir Pulihkan Senyum Warga Terdampak Longsor