Kemdikbudristek Keluarkan Aturan Baru Kurikulum Merdeka - Media Literasi

Home / EDUKASI

Jumat, 15 Juli 2022 - 07:25 WIB

Kemdikbudristek Keluarkan Aturan Baru Kurikulum Merdeka

Photo. Dok. Kemendikbud Meluncurkan Merdeka belajar Episode 21 Dana abadi perguruan tinggi, dikantor Kemendikbud ristek, Senayan, Jakarta, Senin (25/07)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan baru terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang rencananya diberlakukan tahun ajaran baru ini. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 yang ditanda tangani pada 12 Juli 2022  menuangkan beberapa poin.

Melansir JPNN, yang di terbitkan pada Jum’at 15 Juli 2022, Point pertama, Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Baca Juga  Melalui Review Borang Akreditasi Wujudkan FKIP Unggul 2024

Poin ke dua, Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.

Dan poin ke tiga, Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

Dalam SK tersebut juga disebutkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka memilih kategori mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.

Baca Juga  Rektor IAI Almuslim Aceh jadi Tamu Kehormatan di Brunei Darussalam

Bagi satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memiliki kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi dan belum mempunyai peserta didik usia 5 – 6 tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.

“Dengan adanya SK ini, maka, SK Kepala BSKAP Nomor O34/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung 12 Juli 2022,” tegas Anindito Aditomo.

Dihubungi terpisah Plt Karo Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengungkapkan, isi keputusan lengkapnya bisa masyarakat dilihat di laman kurikulum.kemdikbud.go.id.

Sumber : JPNN | Photo : Kemendikbud RI | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Dosen UMMAH Gelar Pengabdian Masyarakat di SLB Negeri 1 Bireuen

BERITA

Juni Ahyar : Buku Bahasa & Budaya Aceh Sebagai Identitas Bangsa Resmi Terbit

EDUKASI

Rektor IAIA Aceh Umumkan Pemenang Sayembara Logo Universitas Islam Aceh

EDUKASI

BSI Berikan Bantuan Beasiswa untuk Mahasiswa IAI Almuslim Aceh

EDUKASI

Ratusan Peserta Hadiri Daurah International Kitab Hadis Arba’in di Kampus Paya Lipah

EDUKASI

Gelar Diskusi Rahasia Sukses Meraih Beasiswa Ke Negeri Tirai Bambu

BERITA

Berikut Ini Beberapa Teknologi Terbaru yang Mengubah Wajah Industri

EDUKASI

Rektor dan Komunitas Tika Beut Dorong Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Unggul dalam Literasi dan Dialektika