MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Keluarga korban pembunuhan Jonres Sinaga mendatangi Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis (9/1/2026), untuk meminta kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan yang terjadi sekitar sembilan bulan lalu di Kabupaten Simalungun.
Jonres Sinaga diketahui merupakan warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Kedatangan keluarga korban ke Polda Sumut bertujuan mempertanyakan laporan yang sebelumnya disampaikan melalui penasihat hukum, serta meminta transparansi proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Bosar Doli Sinaga, perwakilan keluarga korban, menyampaikan bahwa pihak keluarga mempertanyakan minimnya informasi yang diterima terkait laporan yang disebut telah disampaikan ke Polda Sumut sejak Juli 2025.
“Kami menyesalkan karena laporan sudah disampaikan sejak Juli 2025, namun hingga saat ini keluarga belum mendapatkan penjelasan secara jelas mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut,” ujar Bosar Doli Sinaga, Jumat (10/1/2026).
Selain itu, keluarga korban juga berharap Kapolda Sumatera Utara dapat memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara di tingkat Polres Simalungun agar kasus pembunuhan tersebut dapat diusut secara tuntas.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara agar penyelidikan yang dilakukan Polres Simalungun dapat dievaluasi sehingga pelaku pembunuhan Jonres Sinaga dapat segera terungkap,” ujar orang tua korban, Henri Sinaga.
Menanggapi pernyataan keluarga korban, penasihat hukum keluarga, Jauli Manalu, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan pendampingan hukum sesuai prosedur dan telah menyampaikan laporan terkait penanganan perkara tersebut ke Polda Sumatera Utara.
“Terkait pernyataan bahwa saya tidak melaporkan kinerja Polres Simalungun, kami memiliki bukti administrasi bahwa laporan telah disampaikan ke Polda Sumut,” ujar Jauli Manalu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Jonres Sinaga. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. (H.R)







