Home / BERITA

Rabu, 8 Maret 2023 - 14:13 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Tangkap Pengedar Sabu Saat Akan Transaksi di Pekarangan Mesjid

ACEH TIMUR – Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada hari Senin, (20/02/2023) sekira pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi di pekarangan mesjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK kepada media saat menggelar Konferensi Pers pada hari Rabu, (03/09/2023) petang menyebutkan, kedua pelaku berinisial MH (28 tahun) warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong dan SN (23 tahun ) warga Desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam.

Pengungkapan bermula informasi yang diperoleh anggota opsnal Satresnarkoba, bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Idi Tunong.

“Dari informasi tadi, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada saat anggota melakukan penyelidikan, didapati kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di pekarangan mesjid dan saat dihampiri oleh anggota, keduanya berusaha melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping mesjid,” kata Kapolres.

Baca Juga  Pengendara Roda Dua yang Tertib Lalu Lintas Dapat Hadiah dari Satlantas Lhokseumawe

Namun dengan gerakan dan respon cepat dari anggota, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, pada badan pelaku SN ditemukan 2 (dua) paket berisikan kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik membukukan Guanyinwang berwarna hijau dengan berat keseluruhan 400 gram (bruto). Selain itu petugas juga mengamankan 2 (dua) unit handphone yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana dimaksud.

Kapolres Aceh Timur yang saat Konferensi Pers didampingi oleh Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, SH, Kasipropam Iptu EdiSaputra dan KBO Satresnarkoba Ipda Syafwadi Nur, SH menyebutkan, “Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi awal terhadap SN dan dikatakan bahwa Narkotika itu adalah milik AW warga Kecamatan Idi Tunong. Berbekal dari keterangan tadi, anggota kami langsung mendatangi rumah AW namun bersangkutan tidak ada di rumah,” sebut Kapolres.

Baca Juga  Ketua Satuan Satgas RR Tito Karnavian Beri Waktu Tiga Hari Pemda Data Rumah Warga Terdampak Bencana

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

“Atas perbuatanya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK

Reporter: DD | Photo: DD | Editor: DI3N

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?