Home / BERITA

Jumat, 23 Februari 2024 - 03:37 WIB

Kejari Lhokseumawe Usut Kasus Mark- Up Pengadaan Tanah Kuburan Gampong Kuta Blang

Medialiterasi.id | LHOKSEUMAWE– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kuburan Gampong Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, berlokasi di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.

Hal itu disampaikan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Kejari Therry Gutama, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., kepada para wartawan di kantornya, Kamis, 22 Februari 2024, siang.

Lalu Syaifudin menjelaskan pengadaan tanah seluas 14.000 meter persegi atau hampir 1,5 hektare untuk lokasi kuburan itu bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2022 senilai Rp1,17 miliar.

Menurut Lalu Syaifudin, setelah pihaknya meminta keterangan berbagai pihak, dan melakukan analisa yuridis, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan tanah itu.

Baca Juga  Diduga Bangunan di Sunter Agung Melanggar Perda 8 Tahun 2007, Izin Tidak Sesuai IMB 

“Perhitungan sementara ditemukan mark-up harga tanah hampir Rp500 juta,” kata Lalu Syaifudin.

Dugaan mark-up (penggelembungan), kata Lalu Syaifudin, karena pembayaran harga tanah tersebut jauh lebih tinggi dari harga pasaran.

Lalu Syaifudin menyebut pihaknya menyelidiki kasus tersebut sejak 14 hari lalu. Mulai hari ini, kasus itu ditingkatkan ke penyidikan. Namun, Jaksa penyidik belum menetapkan tersangka.

Menurut Lalu Syaifudin, hasil pengecekan timnya di lapangan, di lokasi tanah itu sekarang sudah ada satu kuburan.

Baca Juga  Empat Perampok Dana Dayah Mudi Samalanga Berhasil di Bekuk

Menjawab portalsatu.com via telepon soal siapa saja yang akan diperiksa kembali pada tahap penyidikan kasus itu, Kajari melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan, “Para saksi dari Pemko Lhokseumawe, aparatur desa setempat, pemilik lahan di sekitar lokasi tanah tersebut, dan penilai dalam pengadaan tanah. Jadi, pada tahap penyidikan ini tim Jaksa penyidik akan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti”.

Soal perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) kasus itu, menurut Therry, pihaknya akan meminta PKKN kepada instansi berwenang. “Itu nanti akan diminta dalam tahap penyidikan ini,” ujarnya. (Syahrial)

Share :

Baca Juga

BERITA

PERMAHI Jambi Ajak Masyarakat Perangi Hoaks demi Jaga Persatuan Jelang HUT Ke-81 RI

BERANDA

Kapolri Buka Suara: “Itu Prerogatif Presiden” di Tengah Isu Surpres Pergantian

ACEH

Ketua TP PKK Aceh Timur Ajak Siswa Tingkatkan Budaya Literasi 

BERANDA

DOKTER TIFA UMUMKAN “HIJRAH” DARI POLEMIK IJAZAH JOKOWI, KEMBALI FOKUS KE DUNIA KESEHATAN

ACEH

Peduli Korban Banjir, PB PGRI Bagikan Bantuan ke 166 Guru Korwil Idi Aceh Timur

ACEH

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

ACEH

Pemkab Atim Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA.2025

ACEH

53 Lansia Kec. Birem Bayeun – Kab. Aceh Timur Diwisuda, Bukti Semangat Belajar Tak Mengenal Usia