Home / BERITA / HUKUM

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian

MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum Panglong dan Gudang Botot yang menerima hasil rayap besi dan rayap kayu akan ditindak. Dan Polrestabes sudah berkoordinasi dengan Pemko Medan untuk hal ini.

“Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak,”tegasnya,(Sabtu 18/10/2025).

Calvijn menuturkan Polrestabes berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, “rayap besi”, “rayap kayu” dan pompa (sabu). Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka.

” Untuk begal berhasil diungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka,”bebernya didampingi,Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan.

Baca Juga  Kabag Ops Polres Aceh Barat Koordinasi Terkait Kenaikan Harga Beras dengan Perum Bulog Sub Divre 

Calvijn merinci, untuk begal, biasanya ada 3 modus yang sering dilakukan para pelaku. Pertama modus mengancam atau menakut-nakuti korbannya, kedua modus langsung merampas barang milik korban dan modus ketiga yang paling sadis pelaku sengaja membawa sajam untuk melukai korban.

“Peredaran narkoba (pompa-sabu) paket hemat juga harus diantisipasi. Sebab, para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat,”pungkas Perwira Tiga melati di Pundaknya itu.

Baca Juga  Keterangan Saksi Kunci Hubungan Korban dan Terdakwa Tidak Harmonis

Hasil interogasi, untuk kejahatan rayap besi karena ada suply and demand. Para pelaku sudah ada harga standar khusus barang bekas. Biasanya dijual dengan harga Rp 4000 sampai Rp 6000 perkilo dijual ke penadah biasanya gudang butut dan panglong. Gudang butut biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh. “Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa butut dan panglong,”Tandasnya.

Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar panglong dan gudang butut manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

BERITA

BI Klarifikasi Soal Dana Pemda di Bank, Setelah Dedi Mulyadi Pertanyakan Data

BERITA

KAHFIS, ALW, dan FPCI Tanam 260 Pohon di Aceh Wujudkan Komitmen Menuju Net-Zero Emission 2060

BERITA

Sambut Hari Santri, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Lomba Baca Kitab Kuning se-Aceh Besar

BERITA

Seminar BPBJ Setda Aceh Bahas Pelaksanaan Audit Dalam Proses Pengadaan BarangJasa Melalui E-Purchasing

BERITA

Mentan Amran Tegaskan Tidak Ada Lagi Ruang Mempermainkan Petani Indonesia

BERITA

Festival Seni Tari dan Musik 2025 Akan Jadi Gerbang Menuju 110 Sumenep Calendar of Event 2026

BERITA

Istighotsah dan Pelantikan Warnai Hari Santri di Ambunten: Ansor Siap Jadi Navigator Peradaban

BERITA

Kasus Penipuan Akpol Ninawati: Dugaan Aliran Dana Miliaran ke Aparat Hukum Mengemuka