Home / BERITA

Sabtu, 31 Desember 2022 - 20:04 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Malam Tahun Baru

BANDA ACEH – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar bersama Forkopimda meninjau pos pengamanan malam tahun baru di Simpang Surabaya dan Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Sabtu malam (31/12/2022)

Dalam peninjauan tersebut, Ahmad Haydar memberikan bingkisan kepada personel yang bertugas di pos pengamanan yang diterima Danpos masing-masing. Bingkisan tersebut merupakan bentuk kepedulian Kapolda kepada personel yang bertugas.

Baca Juga  Sri Mulyani Copot dan Periksa Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan Kapolda untuk memastikan situasi pada malam tahun baru aman dan kondusif.

Winardy juga menyampaikan, bahwa Kapolda Aceh bersama Forkopimda sempat berinteraksi dengan para pengunjung warung kopi di dekat pos pengamanan. Interaksi tersebut merupakan perwujudan polisi humanis agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman.

Baca Juga  APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong

“Kapolda meninjau langsung pos pengamanan malam tahun baru yang digelar dalam Ops Lilin Seulawah 2022. Selain itu, Pimpinan Polda Aceh itu juga menyapa para pengunjung warung kopi,” demikian, kata Winardy.

Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?