Home / OPINI

Rabu, 30 November 2022 - 02:33 WIB

Izin Tempur atau Bantuan Dapur

OPINI – Benny Ramdhani Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ngoceh aneh minta izin tempur melawan mereka yang mengkritisi Pemerintah. Ocehan premanisme pejabat pemerintah ini tentu disemprot banyak orang. Benny ini tidak mengerti Konstitusi dan hubungan rakyat dengan pemerintah. Menjadi pejabat atau Presiden seharusnya siap menerima kritik. Jika tidak siap, ya sudah mundur saja.

Ngajak ngadu otot melawan rakyat bertingkat-tingkat. Menganggap bahwa negara ini dapat dikuasai oleh kaum gerombolan. Gerombolan yang beralasan siap membela penguasa.

Bukannya ngurus serius pekerja migran yang banyak tertindas eh mang Benny ini malah ribut ngajak tempur. Ingin menciptakan konflik horizontal. Memang rakyat akan takut dan diam menghadapi tantangan ? Tidak Om. Lu jual gue beli.

Bertempurlah melawan para majikan atau pemilik modal yang sok kuasa dan memperbudak. Belalah nasib pekerja migran kita yang memprihatinkan di berbagai negara. Ini adalah tupoksi BP2MI. Bukan kesana-sini, bela Jokowi. Presiden pun tak akan merasa ada manfaat atas Ocehan Benny, justru justru tercemar oleh politik kaum penjilat.

Baca Juga  MASIHKAH RUMAH SAKIT BERFUNGSI SOSIAL DAN MEMBERI RASA AMAN

Di tengah musibah di Cianjur yang memerlukan empati bangsa, justru para relawan melakukan aksi politik mendukung perpanjangan jabatan Presiden. Presiden sendiri bicara tidak relevan soal rambut putih dan kulit keriput. Ditambah lagi kini dengan tantangan premanisme Benny Ramdhani. Sungguh semakin kacau saja negeri ini.

Sebaiknya Benny Ramdhani bukan minta izin tempur tapi nembantu dapur, dapur para pengungsi Cianjur yang gudangnya hancur. Mereka yang kehilangan sanak keluarga dan menderita. Sebagian korban masih terkubur belum ditemukan. Belum lagi pembangunan infrastruktur. Oh ya Cianjur juga termasuk yang banyak berkontribusi mengirin pekerja migran, lho pak.

Baca Juga  LIMA JALUR UNTUK UNGKAP KASUS KM 50

Masih banyak pekerjaan urusan dapur, bukan perlawanan.

Minta penegakan hukum itu bagus tetapi hukum yang digunakan untuk menggebuk lawan politik, pengkritik atau yang tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah adalah perilaku hewani atau tirani. Hakim utama sendiri namanya.

Pejabat jabatan mantan politisi anggota DPRD Sulawesi ini kemang harus belajar Konstitusi lagi. Menurut UUD 1945 kebebasan menyampaikan pendapat itu adalah Hak Asasi Manusia. Namanya kebebasan berbicara. Menyampaikan pandangan mengenai kekeliruan kebijakan Pemerintah itupun dijamin haknya. Beda pandangan juga boleh.

Mendesak Presiden mundur juga sah. Bahkan meminta agar Presiden terpaksa mundur juga sah-sah saja. Semua konstitusi yang diatur. Tidak harus berkelahi.

oleh M Rizal Fadillah

Pemerhati Politik dan Kebangsaan Bandung, 30 September 2022

Share :

Baca Juga

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

OPINI

21 Tahun Damai Aceh: Perang Senjata Berhenti, Perang Anggaran Belum Usai

OPINI

Menjemput Nakhoda Baru Unimal: Meritokrasi Akademik dan Ujian Integritas Kepemimpinan

OPINI

“Jangan Jual Aqidah Demi Nafkah”: Ajaran Agama Kita Ingatkan Pentingnya Memilih Pekerjaan Halal

OPINI

Merdeka dari Krisis Soft Skills: Menyiapkan SDM Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

OPINI

Perdamaian Harus Menjadi Energi Positif: Mendorong Aceh Menuju Kesejahteraan, Kemandirian, dan Kedaulatan Ekonomi

OPINI

Gas Aceh, Kita Dapat Apa? Antara Potensi Raksasa dan Realitas Warga yang Masih Gelap

OPINI

Likuidasi Jiwasraya Selesai, Publik Tanya: Rekomendasi Siapa dan Bagaimana Nasib Asabri?