Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:58 WIB

Hakim Dimutasi : Kuasa Hukum Dr. Razman Arif Nasution Minta Penggantian Ketua Majelis Hakim

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kuasa hukum Dr. Razman Arif Nasution, Iskandar Halim SH MH, meminta penggantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN. Jkt.Utr. Perkara ini terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Iskandar menjelaskan bahwa poin utama aduan meliputi perubahan jadwal sidang yang mendadak, pembatasan waktu pemeriksaan saksi bagi terdakwa, serta ketidakadilan dalam proses persidangan.

“Aduan ini diperkuat keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (RAPIM) yang memutasi Hakim Syaofia Marlianti Tambunan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” terang Iskandar

Iskandar juga mengatakan, kantor hukum RAN LAW FIRM meminta penggantian Ketua Majelis Hakim untuk memastikan persidangan yang adil dan sesuai hukum. Iskandar mengatakan bahwa jika saat sidang sedang berjalan, lalu tercatat oleh Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (Rapim MA) bahwa hakim tersebut dipindahkan ke pengadilan lain, maka keabsahan hakim tersebut memimpin sidang dapat dipertanyakan.

Baca Juga  Hadir di Acara Sosialisasi Pencegahan KBGO KKLT, Ini Pesan Ketua KKLR Sulsel Hasbi Syamsu Ali

“Hakim yang sudah dinutasi tidak bisa lagi mengikuti sidang di pengadilan temoat dia sebelumnya bertugas. Karena hakim yabg dinutasi sudah tidak lagi menjabat di pengadilan tersebut, tentunya kewenangan beralih ke hakim ynag baru” ucap Iskandar Halim, SH., MH selaku kuasa hukum Razman Arif Nasution yang di dampingi Oliyusman SH di Jakarta, Selasa (13/05/2025)

Baca Juga  Cagub Nomor Urut 1 Sampaikan Visi dan Misi dalam Lawatannya ke Lhokseumawe

Iskandar juga mengatakan, dasar hukum yang dapat dijadikan acuan adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Agung.

“Oleh karena itu, jika hakim tersebut tetap memimpin sidang setelah keputusan mutasi, maka putusan yang dihasilkan dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kompetensi hakim”, pungkasnya. [Ranto]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional

ACEH

Kementerian Pertanian Diminta Buka-bukaan Soal Proyek Rp520 Miliar di Aceh

BERITA

Kapolri Tutup E-Sports Kapolri Cup 2026, Ajak Generasi Muda Jadi Duta Kamtibmas

ACEH

Demo Rusuh di Kantor PT Bumi Aceh Timur, Massa Tahan Manajer dan Desak Pembebasan Hasanudin

ACEH

Pasca Banjir Bandang-Longsor, Warga Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan Dana Pemulihan 2026

ACEH

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

ACEH

Wabup Aceh Timur Lepas Kontingen Jambore Nasional XII ke Jakarta.

BERITA

Diduga Modus “Ghibah Akar Rumput”, Anggaran Keterbukaan Informasi Publik Disorot