MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kuasa hukum Dr. Razman Arif Nasution, Iskandar Halim SH MH, meminta penggantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN. Jkt.Utr. Perkara ini terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Iskandar menjelaskan bahwa poin utama aduan meliputi perubahan jadwal sidang yang mendadak, pembatasan waktu pemeriksaan saksi bagi terdakwa, serta ketidakadilan dalam proses persidangan.
“Aduan ini diperkuat keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (RAPIM) yang memutasi Hakim Syaofia Marlianti Tambunan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” terang Iskandar
Iskandar juga mengatakan, kantor hukum RAN LAW FIRM meminta penggantian Ketua Majelis Hakim untuk memastikan persidangan yang adil dan sesuai hukum. Iskandar mengatakan bahwa jika saat sidang sedang berjalan, lalu tercatat oleh Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (Rapim MA) bahwa hakim tersebut dipindahkan ke pengadilan lain, maka keabsahan hakim tersebut memimpin sidang dapat dipertanyakan.
“Hakim yang sudah dinutasi tidak bisa lagi mengikuti sidang di pengadilan temoat dia sebelumnya bertugas. Karena hakim yabg dinutasi sudah tidak lagi menjabat di pengadilan tersebut, tentunya kewenangan beralih ke hakim ynag baru” ucap Iskandar Halim, SH., MH selaku kuasa hukum Razman Arif Nasution yang di dampingi Oliyusman SH di Jakarta, Selasa (13/05/2025)
Iskandar juga mengatakan, dasar hukum yang dapat dijadikan acuan adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Agung.
“Oleh karena itu, jika hakim tersebut tetap memimpin sidang setelah keputusan mutasi, maka putusan yang dihasilkan dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kompetensi hakim”, pungkasnya. [Ranto]









