Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:58 WIB

Hakim Dimutasi : Kuasa Hukum Dr. Razman Arif Nasution Minta Penggantian Ketua Majelis Hakim

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kuasa hukum Dr. Razman Arif Nasution, Iskandar Halim SH MH, meminta penggantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN. Jkt.Utr. Perkara ini terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Iskandar menjelaskan bahwa poin utama aduan meliputi perubahan jadwal sidang yang mendadak, pembatasan waktu pemeriksaan saksi bagi terdakwa, serta ketidakadilan dalam proses persidangan.

“Aduan ini diperkuat keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (RAPIM) yang memutasi Hakim Syaofia Marlianti Tambunan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” terang Iskandar

Iskandar juga mengatakan, kantor hukum RAN LAW FIRM meminta penggantian Ketua Majelis Hakim untuk memastikan persidangan yang adil dan sesuai hukum. Iskandar mengatakan bahwa jika saat sidang sedang berjalan, lalu tercatat oleh Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (Rapim MA) bahwa hakim tersebut dipindahkan ke pengadilan lain, maka keabsahan hakim tersebut memimpin sidang dapat dipertanyakan.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Pulangkan Demonstran Pasca Aksi di Gedung DPR/MPR RI

“Hakim yang sudah dinutasi tidak bisa lagi mengikuti sidang di pengadilan temoat dia sebelumnya bertugas. Karena hakim yabg dinutasi sudah tidak lagi menjabat di pengadilan tersebut, tentunya kewenangan beralih ke hakim ynag baru” ucap Iskandar Halim, SH., MH selaku kuasa hukum Razman Arif Nasution yang di dampingi Oliyusman SH di Jakarta, Selasa (13/05/2025)

Baca Juga  Isu Mutasi Dikalangan ASN Aceh Utara Kian Merebak

Iskandar juga mengatakan, dasar hukum yang dapat dijadikan acuan adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Agung.

“Oleh karena itu, jika hakim tersebut tetap memimpin sidang setelah keputusan mutasi, maka putusan yang dihasilkan dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kompetensi hakim”, pungkasnya. [Ranto]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Prediksi Maroko vs Haiti 24 Juni 2026: Atlas Lions Wajib Menang, Peluang Lolos 32 Besar Hampir Pasti

ACEH

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar

OPINI

Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Mengapa Etika Bermedia Sosial Semakin Penting

BERANDA

Dorong Perang Total, Pernyataan Ben-Gvir Tuai Kritik: Israel Lebih Pilih Konflik Ketimbang Damai

BERANDA

Dua Dekade Setelah Tsunami, Solidaritas Pembaca Kompas Kembali Bangun Sekolah di Aceh Timur

ACEH

Bustami Nahkodai PGRI Aceh Timur 2024–2029, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Guru

ACEH

Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

ACEH

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi