Home / BERITA

Senin, 19 Mei 2025 - 22:32 WIB

Gus Leman Kembali Aksi di DPR dan Kemenkumham, Desak Penegakan Hukum atas Kasus Ong Sing Tjwan

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Aktivis sekaligus penasihat hukum Gus Leman kembali menggelar aksi di Jakarta untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya, Ong Sing Tjwan. Aksi berlangsung di depan Gedung DPR-MPR RI pada Senin pagi, pukul 10.00 WIB, dengan membawa spanduk dan diikuti oleh sejumlah massa(19/5/2025).

Dalam aksi tersebut, Gus Leman bersama Andy—kakak dari Ong Sing Tjwan—sempat berdiskusi dengan seorang petugas dari DPR-MPR RI. Mereka menyampaikan permintaan audiensi dengan Komisi III DPR RI. Sayangnya, pada saat itu Komisi III belum berada di tempat. Meski demikian, Gus Leman diberi kesempatan untuk memeriksa perkembangan surat permohonan audiensi yang telah mereka kirim sebelumnya. Hasilnya, surat tersebut diketahui masih dalam antrean menuju Komisi III.

Tak berhenti di DPR, Gus Leman dan rombongannya melanjutkan aksinya ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setibanya di lokasi, mereka sempat bernegosiasi dengan petugas keamanan dan anggota kepolisian dari Polsek Setiabudi, yang akhirnya membuka ruang untuk audiensi dengan staf Kemenkumham.

Baca Juga  Kapolri: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Dalam audiensi tersebut, Gus Leman menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kemenkumham:

1. Mendesak tindakan terhadap BPN Semarang yang diduga membangkang terhadap perintah Kementerian ATR.

2. Menuntut keadilan atas rumah Ong Sing Tjwan yang telah diratakan dengan tanah oleh Pengadilan Negeri Semarang tanpa pemberitahuan sebelumnya.

3. Meminta penyidikan dan tindakan hukum atas eksekusi tanah yang berdampak pada hilangnya tempat tinggal banyak warga akibat putusan sepihak.

“Kami ke sini untuk meminta tolong kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM agar menindak BPN Semarang yang telah membangkang terhadap perintah dari Kementerian ATR,” tegas Gus Leman di hadapan staf Kemenkumham.

Baca Juga  Soroti Tender Ramadan Fair, Massa HIPMASU Minta Poldasu dan Kejatisu Periksa Pemenang Tender

Menanggapi permintaan tersebut, staf pelayanan Kemenkumham, Gufron, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.

“Karena ini kasus lama, kami akan pelajari terlebih dahulu. Kami ingin mengetahui berapa banyak warga yang terdampak, apakah ada pelanggaran HAM, dan bagaimana hal ini bisa terjadi,” ujar Gufron.

Gufron juga sempat menanyakan apakah proses eksekusi oleh pengadilan telah sesuai prosedur, termasuk pengukuran dan pemberitahuan sebelumnya. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Andy.

“Tidak ada. Baik pengukuran maupun pemberitahuan itu tidak pernah dilakukan,” tegas Andy, kakak dari Ong Sing Tjwan. (H.Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir