Home / BERITA

Senin, 19 Mei 2025 - 22:32 WIB

Gus Leman Kembali Aksi di DPR dan Kemenkumham, Desak Penegakan Hukum atas Kasus Ong Sing Tjwan

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Aktivis sekaligus penasihat hukum Gus Leman kembali menggelar aksi di Jakarta untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya, Ong Sing Tjwan. Aksi berlangsung di depan Gedung DPR-MPR RI pada Senin pagi, pukul 10.00 WIB, dengan membawa spanduk dan diikuti oleh sejumlah massa(19/5/2025).

Dalam aksi tersebut, Gus Leman bersama Andy—kakak dari Ong Sing Tjwan—sempat berdiskusi dengan seorang petugas dari DPR-MPR RI. Mereka menyampaikan permintaan audiensi dengan Komisi III DPR RI. Sayangnya, pada saat itu Komisi III belum berada di tempat. Meski demikian, Gus Leman diberi kesempatan untuk memeriksa perkembangan surat permohonan audiensi yang telah mereka kirim sebelumnya. Hasilnya, surat tersebut diketahui masih dalam antrean menuju Komisi III.

Tak berhenti di DPR, Gus Leman dan rombongannya melanjutkan aksinya ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setibanya di lokasi, mereka sempat bernegosiasi dengan petugas keamanan dan anggota kepolisian dari Polsek Setiabudi, yang akhirnya membuka ruang untuk audiensi dengan staf Kemenkumham.

Baca Juga  Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Dalam audiensi tersebut, Gus Leman menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kemenkumham:

1. Mendesak tindakan terhadap BPN Semarang yang diduga membangkang terhadap perintah Kementerian ATR.

2. Menuntut keadilan atas rumah Ong Sing Tjwan yang telah diratakan dengan tanah oleh Pengadilan Negeri Semarang tanpa pemberitahuan sebelumnya.

3. Meminta penyidikan dan tindakan hukum atas eksekusi tanah yang berdampak pada hilangnya tempat tinggal banyak warga akibat putusan sepihak.

“Kami ke sini untuk meminta tolong kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM agar menindak BPN Semarang yang telah membangkang terhadap perintah dari Kementerian ATR,” tegas Gus Leman di hadapan staf Kemenkumham.

Baca Juga  Episode Baru Sengketa Lahan PTPN l Dengan Warga Desa Seuneubok Bayu

Menanggapi permintaan tersebut, staf pelayanan Kemenkumham, Gufron, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.

“Karena ini kasus lama, kami akan pelajari terlebih dahulu. Kami ingin mengetahui berapa banyak warga yang terdampak, apakah ada pelanggaran HAM, dan bagaimana hal ini bisa terjadi,” ujar Gufron.

Gufron juga sempat menanyakan apakah proses eksekusi oleh pengadilan telah sesuai prosedur, termasuk pengukuran dan pemberitahuan sebelumnya. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Andy.

“Tidak ada. Baik pengukuran maupun pemberitahuan itu tidak pernah dilakukan,” tegas Andy, kakak dari Ong Sing Tjwan. (H.Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

ACEH

Pergub JKA Dicabut, ARA Alihkan Fokus ke Tambang Beutong Ateuh dan Penanganan Korban Banjir

BERANDA

Puluhan Miliar Dana OSF Mengalir ke LSM dan Lembaga Akademis Indonesia, Apa Saja Programnya?