MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan Pemerintah Aceh akan menata kembali aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah. Ia memberi peringatan keras kepada para pelaku agar segera mengeluarkan seluruh alat berat dari hutan Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Mualem—sapaan akrabnya—usai mendengar pemaparan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPRA, Tgk Anwar, dalam rapat paripurna penandatanganan rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 di Gedung DPRA, Kamis (25/9/2025).
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu mulai hari ini. Seluruh alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah dua minggu dari sekarang, akan kita lakukan langkah tegas,” tegas Mualem.
Selain tambang emas, Gubernur juga menyoroti praktik tambang ilegal lainnya yang dinilai merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi bagi keuangan daerah maupun kesejahteraan masyarakat.
“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban tambang ilegal. Nantinya, pengelolaan akan diarahkan kepada masyarakat dan UMKM melalui skema resmi yang sesuai aturan,” ujarnya.
Mualem mengungkapkan, Pemerintah Aceh telah mendata sedikitnya 1.630 sumur minyak ilegal di empat kabupaten, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Upaya percepatan legalitas, kata dia, sudah mulai dilakukan bersama pemerintah kabupaten agar sumur-sumur tersebut bisa dikelola secara resmi melalui skema pertambangan rakyat.
Ia menambahkan, penertiban tidak hanya berlaku bagi tambang ilegal, tetapi juga seluruh aktivitas pertambangan di Aceh agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh dan masyarakat Aceh,” pungkas Gubernur. (EQ)







