Home / BERITA

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:20 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat Lahan Transmigrasi 23 Hektare Dilaporkan ke Polres Lahat

MEDIALITERASI.ID | LAHAT  – Dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektare di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Polres Lahat. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/501/XII/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan.

Pelapor bernama Haruniadi Puspita Yuda (50), warga Desa Mekar Jaya. Ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Laporan dibuat pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 21.36 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pemalsuan surat terjadi pada Jumat, 4 November 2016 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, dengan titik koordinat -3.507797, 103.172976. Terlapor berinisial UNHERI, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Mekar Jaya, bersama pihak lain.

Baca Juga  KIP Aceh Utara Dituding Curang, Arafat : Serahkan Pada Ahli

Dalam uraian laporan disebutkan, terlapor diduga melakukan pembelian tanah milik warga yang telah bersertifikat dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Lahan yang dipermasalahkan memiliki luas sekitar 23 hektare dan diduga merupakan tanah transmigrasi yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan.

Akibat dari dugaan perbuatan tersebut, lahan milik warga Desa Mekar Jaya disebut telah dikuasai oleh terlapor dan pihak terkait.

Kuasa hukum pelapor, Iskandar, S.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti awal.
“Laporan dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektare ini telah kami lengkapi dengan bukti awal. Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016,” ujar Iskandar.

Baca Juga  Mobil Ambulance di Bener Meriah Mengalami Kecelakaan di Jalan KKA

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lahat masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan pemalsuan surat dan penguasaan lahan transmigrasi dimaksud.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum pertanahan di Sumatera Selatan, khususnya yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah transmigrasi yang pengaturannya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di bidang agraria. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERITA

Teknologi Peringatan Dini Satelit Michibiki Mulai Diuji di Museum Tsunami Aceh

BERITA

PGE dan KJE Teken Kerja Sama Pengelolaan 11 Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Utara

BERANDA

SEJARAH! Emil Audero Jadi Pahlawan, Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Usai Drama Adu Penalti Lawan Thailand

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 10.121 Personel, 67 Ribu Penonton Hadiri FIFA ASEAN Cup 2026

BERITA

Muslem Kini Punya Rumah Layak, Dandim 0103/Aceh Utara Serahkan Kunci RTLH di Kuta Makmur

BERITA

Meurasa HIMASOS Unimal, Satukan Mahasiswa Sosiologi Lintas Angkatan dalam Semangat Kekeluargaan

BERANDA

Resmi! Presiden Prabowo Salurkan BSU Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja Mulai Oktober 2026

BERANDA

Dikawal Militer AS, Pengiriman LNG Qatar Lewat Selat Hormuz Cetak Rekor Tertinggi Sejak Perang Pecah