Home / BERANDA / BERITA / EDUKASI / EKBIS / NASIONAL

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Resmi! Presiden Prabowo Salurkan BSU Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja Mulai Oktober 2026

Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU), BSU 2026. Cek BSU 2026 di bsu kemnaker go id. Syarat penerima BSU. Kemnaker BSU. Cara cek BSU 2026. Cara cek penerima BSU 2026.(canva.com)

JAKARTA, Medialiterasi.id | Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV-2026. Besaran bantuan mencapai Rp900.000 per pekerja.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,” kata Airlangga.

Cair Sekaligus untuk 3 Bulan

Airlangga menjelaskan, BSU diberikan dengan nominal Rp300.000 per bulan, namun penyalurannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan periode Oktober-Desember 2026.

“Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, setiap penerima akan mendapatkan total Rp900.000. Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk program ini.

Baca Juga  Sukseskan Kirab Pemilu 2024, PJ Bupati Aceh Utara Lepas Balon Sura Sulu ke Udara

“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ungkap Airlangga.

Kriteria Penerima Masih Menunggu Aturan Kemnaker

Hingga kini, pemerintah belum merinci kriteria penerima BSU 2026. Ketentuan terkait batas penghasilan, status keanggotaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan mekanisme penyaluran masih menunggu peraturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Artinya, pekerja belum bisa memastikan apakah dirinya termasuk penerima sebelum aturan tersebut terbit.

Jika mengacu pada penyaluran BSU 2025, syarat penerima antara lain Warga Negara Indonesia, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah, memiliki penghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan penerima PKH. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Kantor Pos.

Baca Juga  TNI bersama TIM SAR dan BNPB Gendong Warga Terkena Banjir Aceh Utara

Namun, ketentuan BSU 2026 belum tentu sama, sehingga masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi.

Waspada Link Palsu

Pemerintah mengimbau masyarakat waspada terhadap tautan, pesan berantai, maupun formulir pendaftaran yang mengatasnamakan BSU 2026. Program BSU tidak pernah membuka pendaftaran mandiri melalui link tidak resmi.

Seluruh informasi valid terkait daftar penerima dan cara pengecekan hanya diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker.

Cara Cek BSU Lewat Situs Resmi Kemnaker:

1. Buka laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id

2. Klik menu ‘Pengecekan NIK Penerima BSU’

3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

4. Masukkan kode keamanan/captcha

5. Klik ‘Cek Status’ untuk melihat hasil

 

Note: Jika situs belum dapat dijangkau, masyarakat dapat memantau melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau aplikasi Pospay.

Share :

Baca Juga

BERANDA

Dikawal Militer AS, Pengiriman LNG Qatar Lewat Selat Hormuz Cetak Rekor Tertinggi Sejak Perang Pecah

BERITA

MTQ ke-XXVI Kemukiman Buloh Beureughang Resmi Dibuka, Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani

BERITA

Tembus 11.000 Pendaftar, Santri Misbahul Ulum Wakili Aceh di Parlemen Remaja DPR RI

BERITA

M. Yusuf Raih Penghargaan Penggerak Literasi Nasional Wilayah

BERANDA

Presiden Prabowo Gelontorkan BSU Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja di Akhir 2026, Cair Sekaligus 3 Bulan

BERANDA

Masuk Istana Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Klaim Sikap Tetap: Dari “Radical Break” ke “Enak di Dalam”?

BERITA

Dewan Adat Papua Serahkan Surat Mandat kepada Gisman Yanengga untuk Jalankan KAPP Papua Tengah

BERANDA

Bukan Tanda Gila, Ini 7 Fakta Psikologis di Balik Kebiasaan Bicara Sendiri yang Jarang Diketahui