Home / BERITA

Jumat, 3 Maret 2023 - 17:02 WIB

Dua Pelaku Terduga Penyalah Gunaan Solar Bersubdi di Amankan Polisi Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG – Dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar beserta barang bukti di amankan Polisi di di Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru, pada Rabu (01/03/2023)

Kedua pengangkut BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah itu berinisial J (39) warga Dusun Mesjid dan FA (27) warga Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru.

Selain diamankan dua pelaku, Polisi juga mengamankan 8 jerigen solar bersubsidi yang berukuran 35 liter, 13 jerigen kosong ukuran 35 liter, 1 meter selang dan 1 unit mobil dump truck Mitsubishi Ps 120 warna kuning dengan nomor polisi BL 8742 UL.

Baca Juga  Peluang Ekspor Kopi Indonesia ke Rusia Meningkat, Bamsoet Soroti Potensi Pasar Eurasia

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP M. Isral mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa kedua pelaku mengangkut BBM solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Baca Juga  Ketua RACIM Soroti Kinerja PLT di Aceh Timur, Desak Bupati Dengarkan Aspirasi Masyarakat

“Pelaku membeli BBM itu di SPBU Alur Bemban sebanyak 4 kali yang dimuat kedalam tangki mobil Dump Truk Mitsubishi bernopol BL 8742 UL, yang nantinya BBM tersebut dijual kembali kepada masyarakat agar mendapatkan keuntungan,” kata Kasatreskrim, Jum’at (03/03/2023)

AKP M Isral menambahkan, kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati