![]()
ACEH TAMIANG – Dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar beserta barang bukti di amankan Polisi di di Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru, pada Rabu (01/03/2023)
Kedua pengangkut BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah itu berinisial J (39) warga Dusun Mesjid dan FA (27) warga Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru.
Selain diamankan dua pelaku, Polisi juga mengamankan 8 jerigen solar bersubsidi yang berukuran 35 liter, 13 jerigen kosong ukuran 35 liter, 1 meter selang dan 1 unit mobil dump truck Mitsubishi Ps 120 warna kuning dengan nomor polisi BL 8742 UL.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP M. Isral mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa kedua pelaku mengangkut BBM solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Pelaku membeli BBM itu di SPBU Alur Bemban sebanyak 4 kali yang dimuat kedalam tangki mobil Dump Truk Mitsubishi bernopol BL 8742 UL, yang nantinya BBM tersebut dijual kembali kepada masyarakat agar mendapatkan keuntungan,” kata Kasatreskrim, Jum’at (03/03/2023)
AKP M Isral menambahkan, kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang







