Home / BERITA

Jumat, 3 Maret 2023 - 17:02 WIB

Dua Pelaku Terduga Penyalah Gunaan Solar Bersubdi di Amankan Polisi Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG – Dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar beserta barang bukti di amankan Polisi di di Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru, pada Rabu (01/03/2023)

Kedua pengangkut BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah itu berinisial J (39) warga Dusun Mesjid dan FA (27) warga Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru.

Selain diamankan dua pelaku, Polisi juga mengamankan 8 jerigen solar bersubsidi yang berukuran 35 liter, 13 jerigen kosong ukuran 35 liter, 1 meter selang dan 1 unit mobil dump truck Mitsubishi Ps 120 warna kuning dengan nomor polisi BL 8742 UL.

Baca Juga  Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 Kepada Kejaksaan

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP M. Isral mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa kedua pelaku mengangkut BBM solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Baca Juga  Korban Hanyut di Obyek Wisata Pemandian Air Panas di Temukan Meningal Dunia

“Pelaku membeli BBM itu di SPBU Alur Bemban sebanyak 4 kali yang dimuat kedalam tangki mobil Dump Truk Mitsubishi bernopol BL 8742 UL, yang nantinya BBM tersebut dijual kembali kepada masyarakat agar mendapatkan keuntungan,” kata Kasatreskrim, Jum’at (03/03/2023)

AKP M Isral menambahkan, kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final