Home / BERITA

Jumat, 3 Maret 2023 - 17:02 WIB

Dua Pelaku Terduga Penyalah Gunaan Solar Bersubdi di Amankan Polisi Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG – Dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar beserta barang bukti di amankan Polisi di di Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru, pada Rabu (01/03/2023)

Kedua pengangkut BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah itu berinisial J (39) warga Dusun Mesjid dan FA (27) warga Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru.

Selain diamankan dua pelaku, Polisi juga mengamankan 8 jerigen solar bersubsidi yang berukuran 35 liter, 13 jerigen kosong ukuran 35 liter, 1 meter selang dan 1 unit mobil dump truck Mitsubishi Ps 120 warna kuning dengan nomor polisi BL 8742 UL.

Baca Juga  DPO Narkoba Ditangkap di Kota Medan147 Kg Ganja Ikut Diamankan

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP M. Isral mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa kedua pelaku mengangkut BBM solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Baca Juga  Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Bentuk Tim Klarifikasi Pejuang 1945

“Pelaku membeli BBM itu di SPBU Alur Bemban sebanyak 4 kali yang dimuat kedalam tangki mobil Dump Truk Mitsubishi bernopol BL 8742 UL, yang nantinya BBM tersebut dijual kembali kepada masyarakat agar mendapatkan keuntungan,” kata Kasatreskrim, Jum’at (03/03/2023)

AKP M Isral menambahkan, kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

ACEH

Meriahkan HUT RI ke-81, DPD PKS Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

BERANDA

Kejar Target Rp3.426 Triliun, Pemerintah Perluas Basis Pajak hingga Sektor Informal

BERANDA

Kapal Induk Pertama Indonesia Berlayar dari Italia, Dikawal Fregat di Laut Merah

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin Inovator Transformasi Fiskal

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

BERANDA

Lansia di Yogyakarta Kehilangan PKH Gara-gara Masuk Desil 10, Dinsos Akan Verifikasi Ulang

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan