Home / OPINI

Senin, 5 Januari 2026 - 19:37 WIB

DPR RI Jangan Jadi Makelar Proyek: Kembalilah ke Fungsi Konstitusional, Biarkan Aceh Bangun infrastruktur Tangguh

Oleh:
Teuku Muhammad Jamil
Senior Lecturer Sekolah Pascasarjana, Pengamat Politik, Akademisi Universitas Syiah Kuala

Banjir yang berulang di Aceh tidak lagi dapat dipahami sebagai peristiwa alam semata. Ia merupakan akumulasi kegagalan tata kelola penanggulangan bencana yang bersifat struktural. Setiap musim hujan, wilayah yang sama kembali terendam, warga kembali mengungsi, dan negara kembali hadir setelah air meluap. Pola ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada curah hujan, melainkan pada cara negara mengelola kewenangan, kebijakan, dan anggaran mitigasi bencana.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa hingga akhir 2025, banjir dan longsor di Aceh telah berdampak pada puluhan ribu kepala keluarga, merusak lebih dari seratus ribu unit rumah, serta memaksa warga mengungsi berulang kali di kabupaten dan kota yang sama. Fakta ini menguatkan kesimpulan bahwa pendekatan darurat tanpa pembenahan struktural hanya memperpanjang siklus bencana.

Salah satu variabel kunci dalam kegagalan ini adalah kepemimpinan pemerintah daerah yang terjebak pada respons simbolik. Pemimpin daerah kerap hadir pada fase tanggap darurat membagikan bantuan logistik dan meninjau lokasi terdampak. Bantuan tersebut memang diperlukan, tetapi ketika itu menjadi wajah utama kepemimpinan, maka fungsi strategis pemerintahan telah bergeser menjadi sekadar manajemen kehadiran.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas menempatkan mitigasi, pencegahan, dan kesiapsiagaan sebagai kewajiban utama negara (Pasal 5 dan Pasal 35). Artinya, kepemimpinan daerah semestinya berfokus pada kebijakan jangka panjang: normalisasi sungai, rehabilitasi daerah aliran sungai, penguatan tanggul, perbaikan sistem drainase, serta penataan ruang berbasis risiko. Tanpa keberanian politik menuntut kewenangan fiskal dan fleksibilitas anggaran, pemerintah daerah akan terus berada dalam posisi menunggu intervensi pusat setiap kali bencana datang.

Baca Juga  DARI SAMBO KE MARIO TRISAMBODO

Faktor berikutnya adalah relasi yang tidak seimbang antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam praktik penanggulangan bencana, pemerintah pusat kerap masuk hingga ke ranah teknis pelaksanaan pembangunan. Akibatnya, kebijakan menjadi kurang adaptif terhadap kondisi lokal dan melemahkan kapasitas daerah untuk membangun kemandirian mitigasi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kewenangan luas kepada Pemerintah Aceh untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan daerah bagi kepentingan pelayanan publik dan pembangunan (Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 183). Intervensi teknis berlebihan dari pusat tidak hanya memperlambat proses pemulihan, tetapi juga bertentangan dengan semangat desentralisasi asimetris yang dijamin oleh undang-undang.

Masalah ini semakin serius ketika fungsi konstitusional DPR RI mengalami distorsi. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 20A ayat (1)). Dalam konteks banjir Aceh, peran DPR seharusnya memastikan kecukupan anggaran mitigasi dalam APBN serta mengawasi penggunaannya secara ketat.

Namun, ketika anggota DPR terlibat terlalu jauh dalam urusan proyek fisik dan pembangunan infrastruktur, fungsi pengawasan kehilangan independensinya. Tidak mungkin pengawasan berjalan efektif terhadap proyek yang secara politik ikut diklaim atau diintervensi. Praktik semacam ini bukan hanya problem etik, tetapi juga problem konstitusional, karena mengaburkan batas antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan.

Baca Juga  Pilkada Satu Putaran Dapat Menjadi Model Demokrasi yang Elegan di Indonesia

Seluruh Faktor di atas bertemu pada satu faktor penentu: transparansi dan akuntabilitas anggaran. Konstitusi menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab (Pasal 23 ayat (1) UUD 1945). Namun, hingga kini publik masih kesulitan memperoleh informasi yang utuh mengenai besaran dana siap pakai, anggaran rekonstruksi, serta aliran belanja bencana di Aceh.

Ketertutupan ini melemahkan pengawasan publik dan membuka ruang konflik kepentingan. Padahal, banjir berulang yang merusak permukiman dan memaksa warga mengungsi juga menyentuh hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan aman, sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Banjir di Aceh adalah konsekuensi dari kepemimpinan daerah yang lemah secara strategis, relasi pusat daerah yang tidak proporsional, penyimpangan fungsi DPR RI, serta minimnya transparansi anggaran. Selama variabel-variabel ini dibiarkan berjalan sendiri-sendiri tanpa koreksi kebijakan yang tegas, banjir akan tetap menjadi agenda tahunan.

Aceh tidak membutuhkan belas kasihan atau kehadiran seremonial pejabat. Yang dibutuhkan adalah keadilan kebijakan, ketegasan konstitusional, dan keberanian politik untuk membenahi tata kelola sebelum hujan kembali turun. Negara seharusnya hadir jauh sebelum air meluap, bukan sekadar setelah rumah rakyat terendam.

*Kutaraja, 05 Januari 2026*

Share :

Baca Juga

OPINI

Antara Krisis dan Generalisasi : Membaca Ulang Kritik terhadap Kampus Aceh

OPINI

Tantangan Wakil Rektor Baru USK: Digitalisasi, Riset, dan Menjawab Harapan Generasi Muda

OPINI

Reformasi Polri Harus Menyentuh Sistem Karier Internal

EDUKASI

Sekolah Mengejar Nilai, Siswa Kehilangan Nalar

EKBIS

UIN Ar-Raniry Butuh Nahkoda, Bukan Sekadar Penjaga Mesin

OPINI

Menunggu 13 Tahun untuk Panggilan Langit

OPINI

Guru Murah, Pendidikan Mahal: Mengapa Martabat Pendidik Tidak Bisa Diukur dari Gaji Semata?

EDUKASI

Hari Pendidikan Nasional 2026: Ketika Pendidikan Mengejar Simbol, Bukan Substansi